Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.850 Butir Siap Edar Ditemukan Polisi dari Rumah di Tangerang, 4 Orang Ditangkap

1.850 Butir Siap Edar Ditemukan Polisi dari Rumah di Tangerang, 4 Orang Ditangkap Polisi Bongkar Rumah Produksi Ekstasi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu rumah diduga dijadikan tempat produksi narkotika jenis Ekstasi di Perumahan Mekar Asri II Blok F5 Nomor 17, Rt 3/Rw 06, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Selasa (16/3) malam.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.850 pil mengandung Methykenedioxymethamphetamine (MDMA) dan seorang pelaku berinisial SA, MK serta dua wanita. Kedua wanita ini masih diselidiki polisi.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan didapati target yang membuang bungkusan pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarai tersebut.

"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir dan dari sana kita amankan satu orang inisial SA," kata Wahyu dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Dari penangkapan terduga pelaku SA, polisi kemudian mendapati informasi terkait aktivitas rumah yang dijadikan lokasi produksi obat terlarang. Dari informasi itu kemudian upaya penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial MK dan dua orang wanita, yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan dua wanita tersebut.

Dari lokasi produksi obat terlarang itu, polisi menyita 1.850 pil ekstasi siap edar berikut bahan-bahan untuk memproduksi obatan terlarang itu.

"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ujar dia.

Sementara, sejumlah terduga pelaku yang diamankan itu, dibawa ke Mapolres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih jauh.

Sementara para terduga pelaku dapat disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP