18 Orang jadi tersangka kasus pembantaian sadis Kancil di Lumajang
Merdeka.com - Polda Jawa Timur menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembantai sadis dua petani Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang menolak adanya penambangan pasir liar di daerahnya. Kasus pembantaian yang disaksikan warga desa dan petinggi desa ini, terjadi pada Sabtu lalu (26/9).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya tidak akan menutup mata atas kasus ini, termasuk akan menindak tegas polisi yang diketahui menjadi backing, atau terlibat langsung pembantaian atas diri Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, yang hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit.
"Sudah ada 36 orang yang tengah kita periksa dan ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan hingga saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Argo di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/9).
Lanjut Argo, untuk pemeriksaan hari ini, tujuannya untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dengan cara mencocokkan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lapangan. "Kasus ini masih ditangani Polres Lumajang diback-up Polda Jatim. Kita masih belum akan melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri," akunya.
Seperti diberitakan, pada 26 September lalu, sekitar 40 orang pro penambangan pasir menjemput paksa dan menganiaya warga Desa Selok Awar-Awar, Tosan di rumahnya. Usai menganiaya Tosan, gerombolan ini kemudian mendatangi rumah Salim Kancil, yang berada sekitar dua kilometer dari balai desa setempat.
Tubuh Salim diikat dan diseret menuju balai desa dengan disaksikan warga setempat. Di balai desa, Salim disiksa dan disetrum dengan listrik hingga tewas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya