Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Kali beraksi, pencuri modus pecah kaca masuk bui

18 Kali beraksi, pencuri modus pecah kaca masuk bui pencuri modus pecah kaca masuk bui. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus polisi. Dia masuk bui setelah 18 kali beraksi.

Pelaku pencurian yang ditangkap yaitu DS (23). Pria yang merupakan residivis dalam kasus penggelapan ini diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Mesan Baru di kediamannya di Jalan Ayahanda, Medan, Kamis (14/4).

"Tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sedang diparkir," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (15/4).

DS ditangkap setelah salah seorang korban, Wilson Wicaksana (27), warga Jalan Gajah Mada, membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Dia melaporkan kaca mobil Daihatsu Terios BK 1712 IT miliknya dipecahkan menggunakan serpihan busi pada 24 Maret 2016. Dari dalam mobil, pelaku juga membawa kabur tas berisi Rp 15 juta, ATM, buku tabungan, SIM, STNK dan barang lainnya.

Laporan Wilson diselidiki polisi. Ujungnya, DS pun disergap. Dia sempat pelaku melakukan perlawanan dengan melarikan diri ke loteng dan melompat ke rumah tetangganya, tapi petugas berhasil menangkapnya. "Ketika dilakukan pengembangan, dia kembali mencoba melarikan diri. Petugas kita terpaksa menembak kaki kanannya dua kali," kata Mardiaz

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sejumlah tas sandang, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3723 AFC, 3 SIM, 1 lembar KTP, 15 ATM, 10 buku tabungan, 1 helai kaos, 1 helai celana panjang, pecahan busi, 5 buah sertifikat tanah.

Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Dalam pemeriksaan, DS mengaku telah 18 kali melakukan aksi pencurian itu.

Mardiaz mengatakan DS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Rekan pelaku juga masih kita kejar," pungkas Mardiaz.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP