Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.763 Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangka Raya Pilih Sanksi Sosial

1.763 Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangka Raya Pilih Sanksi Sosial Pelanggar protokol kesehatan di Batam dikenakan rompi oranye. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 1.763 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19 memilih sanksi sosial.

"Dari seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 1.763 orang atau 63,99 persen memilih sanksi sosial," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu (7/11).

Dia mengatakan, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.755 warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.

Dari 2.755 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 783 warga atau sebanyak 28,42 persen memilih sanksi denda administrasi perseorangan. Setiap pelanggar yang memilih sanksi denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.

"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak selama operasi yustisi khusus perseorangan sebesar Rp78.300.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain," kata Emi.

Untuk sanksi lain seperti penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 61 kejadian atau 2,21 persen. Teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,02 persen.

Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 116 kejadian atau 4,21 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kejadian atau 0,11 persen. Denda yang dibayarkan pengelola usaha ini juga dibayarkan ke kas daerah.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai
Kalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai

Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.

Baca Selengkapnya
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik

Analisis pemeriksaan genomik akan dilakukan hingga hasil final yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola kesehatan berdasarkan profil genomik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
45 Warga di Yogyakarta Suspek Antraks
45 Warga di Yogyakarta Suspek Antraks

Dinas Kesehatan Yogyakarta saat ini tengah menunggu hasil tes darah dari 45 pasien.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Kesehatan, Program Makan Siang Gratis Juga Atasi Permasalahan Sosial-Ekonomi
Bukan Hanya Kesehatan, Program Makan Siang Gratis Juga Atasi Permasalahan Sosial-Ekonomi

Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren yang diinisiasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Rentan Alami Guncangan Finansial jika Berhadapan dengan Gangguan Kesehatan
Masyarakat Indonesia Rentan Alami Guncangan Finansial jika Berhadapan dengan Gangguan Kesehatan

Hingga dalam jangka waktu panjang, semakin sulit bagi masyarakat terdampak untuk pulih dan kembali berdaya secara finansial.

Baca Selengkapnya
Kisah Anak Petani Tulungagung Jadi ASN Pertama di Keluarga, Kini Jadi Kepala Dinas Kesehatan Sekaligus Peternak Kambing Sukses
Kisah Anak Petani Tulungagung Jadi ASN Pertama di Keluarga, Kini Jadi Kepala Dinas Kesehatan Sekaligus Peternak Kambing Sukses

Ia beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya

Baca Selengkapnya