Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Petinggi tolak tinggalkan Keraton Surakarta

17 Petinggi tolak tinggalkan Keraton Surakarta Foto keraton surakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kekhawatiran akan terjadinya gesekan antar keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, hingga Kamis (23/3) malam tak terjadi. Perintah Raja Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi agar 17 petinggi mengosongkan keraton tak digubris. Kerabat raja yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat itu hingga batas waktu pukul 17.00 WIB, tetap bertahan di dalam keraton.

Mereka yang diminta meninggalkan keraton antara lain GRA Koes Murtiyah atau GKR Wandansari alias Gusti Moeng, KP Eddy Wirabhumi, GPH Puger, BRM Sardiatmo Brotodiningrat, KRMH. Satryo Hadinagoro, GKR Retno Dumilah, GKR Galuh Kencono, GKR Timur Rumbai Kusumadewayani yang juga putri sang raja, justru menggelar doa bersama, tahlil dan zikir di Pendopo Sasono Sewoko sekitar pukul 16.00 hingga menjelang Maghrib.

Pimpinan Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta KPH Eddy Wirabumi mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan saban malam jumat dan sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Namun khusus hari ini sengaja dimajukan, karena secara khusus mendoakan saudara dan kerabat keraton yang dinilainya khilaf.

"Secara khusus kami doakan agar mereka segera mendapatkan hidayah dan kembali menjadi keluarga yang baik," ujar Eddy Wirabumi usai doa bersama, Kamis (23/3) malam.

Menanggapi permintaan pengosongan keraton oleh Raja PB XIII melalui Tim Lima (Panca Narendra), dia menilai perintah tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988, angger angger (aturan) keraton, dan Undang Undang.

Eddy menguraikan, dalam Keppres dikatakan bahwa tanah dan bangunan dikaksud adalah milik Kasunanan Surakarta. Sehingga sebagai representasinya adalah keturunan Raja PB II sampai PB XIII.

"Ini yang disuruh pergi adalah keturunan PB II hingga PB XIII, termasuk anak PB XIII sendiri," ucapnya.

Dia menilai perintah pengosongan tersebut bertentangan dengan Keppres. "Keraton bukan milik Sinuhun (raja) tetapi milik Kasunanan. Yang disuruh pergi keturunanannya. Bagaimana itu?," tandasnya.

Lebih lanjut Eddy mengemukakan, perintah pengosongan juga dinilai bertentangan dengan angger angger. Dalam angger-angger, lanjut dia, keraton wajib memelihara janda sampai meninggal dunia. Namun di dalam keraton terdapat lima janda yang juga diminta untuk pergi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP