17 Bus Milik Mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja Disita Kejagung
Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri senilai Rp 23 triliun. Aset disita Kejagung kali ini 17 bus antar kota antar provinsi dari mantan Dirut PT Asabri sekaligus tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
"17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW disita tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Leonard menjelaskan penyitaan 17 bus dari tersangka SW dilakukan sebagai ganti rugi akibat korupsi di PT. Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar dia.
Leonard memastikan Kejagung melacak aset-aset para tersangka lainnya dengan bekerja sama Pusat Pelacakan Aset baik di dalam maupun luar negeri.
Sekedar informasi bahwa Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya