Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

16 Panitia Diksar Mapala UII diperiksa Polres Karanganyar pagi ini

16 Panitia Diksar Mapala UII diperiksa Polres Karanganyar pagi ini Camp Diksar UII di Lereng Lawu. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Setelah menangkap dua tersangka, Muhammad Wahyudi dan Agung Septiawan, Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, Jawa Tengah akan memeriksa 16 panitia Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (31/1) pagi. Belasan panitia tersebut diperiksa sebagai saksi kasus tewasnya tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII di Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar, belum lama ini.

Wakapolres Karanganyar Komisaris Polisi Purwoko menyebut pemeriksaan dijadwalkan pukul 9.00 pagi ini. Mereka akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi kaitannya dengan kegiatan Diksar Mapala UII menyebabkan meninggalnya tiga mahasiswa peserta.

"Jadi kapasitasnya nanti akan kita periksa sejauh mana peran daripada panitia disitu. Baik ketua, panitia, koordinator dokumentasi, koordinator kesehatan, terkait dengan kegiatan diksar mapala," ujar Purwoko kepada wartawan, Selasa (31/1).

Terkait materi pemeriksaan, Purwoko mengatakan adalah seputar jobsie dan HTCK termasuk SOP (standard operating procedure). Sejauh mana kegiatan tersebut dilakukan hingga menimbulkan terjadinya kekerasan terhadap peserta. Apakah memang dilakukan secara sistemik atau memang hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu terhadap 2 tersangka yang ditangkap kemarin, Purwoko mengemukakan, keduanya mulai pukul 5.00 hari ini resmi dilakukan penahanan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KHUP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan luka atau kematian. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Sikanjuntak dalam kesempatan berbeda menyebutkan, hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 21 saksi dan mengumpulkan 30 barang bukti. Barang bukti tersebut disita dari lokasi kejadian dan dari tersangka dan peserta diksar. Seperti kayu, pengait ikat pinggang, potongan rambut dan sebagainya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP