Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita pemandu karaoke tewas akibat miras, razia digalakkan

Wanita pemandu karaoke tewas akibat miras, razia digalakkan Ilustrasi wanita seksi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Oliver Sved

Merdeka.com - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menutup paksa 15 tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo Parangtritis karena keberadaannya tidak berizin. Selian itu sejumlah wanita pemandu karaoke juga diamankan.

Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan mengatakan, selain tidak berizin penyegelan itu dilakukan menindaklanjuti informasi yang berkembang dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan peredaran minuman keras di kawasan itu.

"Maka, dini hari tadi kami melakukan penertiban tempat hiburan karaoke liar atau tanpa izin di kawasan Parangtritis-Parangkusumo dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat," kata Surawan dilansir dari Antara, Minggu (17/11).

Menurutnya, penutupan tempat karaoke di kawasan Parangkusumo itu juga menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang perempuan pemandu karaoke akibat mengonsumsi minuman keras beberapa waktu lalu.

Selain menutup tempat karaoke, kata dia, dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan sebanyak 616 botol minuman keras berbagai jenis, lima perempuan pemandu karaoke, serta 15 set perangkat karaoke.

Meski telah melakukan penertiban, pihaknya tidak mengamankan para pemilik maupun pengelola. Namun, hanya akan memanggil mereka untuk diberikan pengarahan dan peringatan.

"Mungkin akan kami berikan peringatan karena di kawasan tersebut sebenarnya tidak boleh ada bangunan," katanya.

Hal itu, kata dia, karena sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DIY, ke depan kawasan pantai selatan itu akan dilakukan penataan secara menyeluruh sehingga penertiban harus dimulai dari sekarang.

"Rencana ke depan akan dilakukan penggusuran, tinggal menunggu keputusan dan koordinasi dengan pemda," katanya.

Terkait dengan penyegelan tempat hiburan ilegal itu, pihaknya menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga mereka hanya boleh beroperasi kembali setelah mendapatkan izin dari pemda.

Sementara itu, para perempuan pemandu karaoke dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012.

"Sanksi bagi pelanggar Perda tentang Pengawasan Pengendalian Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol itu berupa denda maksimal Rp 50 juta," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP