Wanita pemandu karaoke tewas akibat miras, razia digalakkan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menutup paksa 15 tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo Parangtritis karena keberadaannya tidak berizin. Selian itu sejumlah wanita pemandu karaoke juga diamankan.
Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan mengatakan, selain tidak berizin penyegelan itu dilakukan menindaklanjuti informasi yang berkembang dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan peredaran minuman keras di kawasan itu.
"Maka, dini hari tadi kami melakukan penertiban tempat hiburan karaoke liar atau tanpa izin di kawasan Parangtritis-Parangkusumo dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat," kata Surawan dilansir dari Antara, Minggu (17/11).
Menurutnya, penutupan tempat karaoke di kawasan Parangkusumo itu juga menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang perempuan pemandu karaoke akibat mengonsumsi minuman keras beberapa waktu lalu.
Selain menutup tempat karaoke, kata dia, dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan sebanyak 616 botol minuman keras berbagai jenis, lima perempuan pemandu karaoke, serta 15 set perangkat karaoke.
Meski telah melakukan penertiban, pihaknya tidak mengamankan para pemilik maupun pengelola. Namun, hanya akan memanggil mereka untuk diberikan pengarahan dan peringatan.
"Mungkin akan kami berikan peringatan karena di kawasan tersebut sebenarnya tidak boleh ada bangunan," katanya.
Hal itu, kata dia, karena sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DIY, ke depan kawasan pantai selatan itu akan dilakukan penataan secara menyeluruh sehingga penertiban harus dimulai dari sekarang.
"Rencana ke depan akan dilakukan penggusuran, tinggal menunggu keputusan dan koordinasi dengan pemda," katanya.
Terkait dengan penyegelan tempat hiburan ilegal itu, pihaknya menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga mereka hanya boleh beroperasi kembali setelah mendapatkan izin dari pemda.
Sementara itu, para perempuan pemandu karaoke dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012.
"Sanksi bagi pelanggar Perda tentang Pengawasan Pengendalian Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol itu berupa denda maksimal Rp 50 juta," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaNew Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas
Enam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaAsyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan
Dia bergoyang mengiringi musik dan mengacuhkan orang sekeliling yang turut menonton.
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaLuhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca Selengkapnya3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi
Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca Selengkapnya