Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita pemandu karaoke tewas akibat miras, razia digalakkan

Wanita pemandu karaoke tewas akibat miras, razia digalakkan Ilustrasi wanita seksi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Oliver Sved

Merdeka.com - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menutup paksa 15 tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo Parangtritis karena keberadaannya tidak berizin. Selian itu sejumlah wanita pemandu karaoke juga diamankan.

Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan mengatakan, selain tidak berizin penyegelan itu dilakukan menindaklanjuti informasi yang berkembang dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan peredaran minuman keras di kawasan itu.

"Maka, dini hari tadi kami melakukan penertiban tempat hiburan karaoke liar atau tanpa izin di kawasan Parangtritis-Parangkusumo dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat," kata Surawan dilansir dari Antara, Minggu (17/11).

Menurutnya, penutupan tempat karaoke di kawasan Parangkusumo itu juga menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang perempuan pemandu karaoke akibat mengonsumsi minuman keras beberapa waktu lalu.

Selain menutup tempat karaoke, kata dia, dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan sebanyak 616 botol minuman keras berbagai jenis, lima perempuan pemandu karaoke, serta 15 set perangkat karaoke.

Meski telah melakukan penertiban, pihaknya tidak mengamankan para pemilik maupun pengelola. Namun, hanya akan memanggil mereka untuk diberikan pengarahan dan peringatan.

"Mungkin akan kami berikan peringatan karena di kawasan tersebut sebenarnya tidak boleh ada bangunan," katanya.

Hal itu, kata dia, karena sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DIY, ke depan kawasan pantai selatan itu akan dilakukan penataan secara menyeluruh sehingga penertiban harus dimulai dari sekarang.

"Rencana ke depan akan dilakukan penggusuran, tinggal menunggu keputusan dan koordinasi dengan pemda," katanya.

Terkait dengan penyegelan tempat hiburan ilegal itu, pihaknya menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga mereka hanya boleh beroperasi kembali setelah mendapatkan izin dari pemda.

Sementara itu, para perempuan pemandu karaoke dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012.

"Sanksi bagi pelanggar Perda tentang Pengawasan Pengendalian Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol itu berupa denda maksimal Rp 50 juta," tandasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban

Baca Selengkapnya
New Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas

New Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas

Enam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan

Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan

Dia bergoyang mengiringi musik dan mengacuhkan orang sekeliling yang turut menonton.

Baca Selengkapnya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.

Baca Selengkapnya