15 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditahan Selama 32 Hari Operasi Yustisi
Merdeka.com - Polisi terus berupaya menegakkan disiplin masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, lewat Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia. Sejauh ini, tercatat ada 15 kasus penahanan selama 32 hari penerapan giat tersebut.
"Kurungan sebanyak 15 kasus, denda administrasi sebanyak 60.657 kali dengan dengan nilai denda sebanyak Rp 3.759.024.075 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Awi menyebut, selama pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai dengan 15 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 6.777.232 kali.
"Sanksi lisan dan tertulis 5.669.125 kali," ujar dia.
Adapun untuk tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dilakukan penertiban hingga penutupan sementara.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 390.159 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial 650.276 kali," Awi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaTim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Penyakit Langka Sedunia adalah sebuah gerakan global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi tentang penyakit langka.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca Selengkapnya