14 Anggota Polda Sumsel Dipecat, 12 di Antaranya Terlibat Narkoba
Merdeka.com - Sebanyak 14 polisi di lingkungan Polda Sumatera Selatan dipecat. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya karena terlibat kasus narkoba. Pemecatan dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Sumsel, Jumat (29/1).
Ke-14 polisi yang dipecat adalah Aiptu Achmad Afrizal Brigadir Sium Polres Ogan Ilir karena kasus narkoba dan terungkap saat mengikuti pemeriksaan urine dalam program Mang PeDeKa Jero, Bripka Hendriansyah asal Bintara Polrestabes Palembang juga kasus narkoba dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di PN Palembang, Bripka Muhammad Sabar Bintara Polres Ogan Ilir karena kasus narkoba.
Kemudian, Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang karena kasus narkoba dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang vonis 4 tahun penjara kasus narkoba dan denda Rp800 juta, dan Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir juga kasus narkoba.
Selanjutnya Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu terlibat dalam kasus narkoba dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1,8 tahun, Bripda Doris Meldi Syaputra, Bintara Polres Ogan Komering Ulu kasus narkoba dengan vonis 1 tahun, Bripda Rusdiansyah Bintara Polres Banyuasin, karena kasus narkoba dan terduga pelanggar program Mang PeDeKa Jero, serta Bripda M Raka Mulya Pratama Bintara Polres Banyuasin, terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero dalam kasus narkoba, dan Bripda Khalid Ashshidqi Bintara Polres Banyuasin yang juga terlibat kasus narkoba dan diketahui saat mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
Sementara dua polisi lain, yakni Brigadir Lukman Hakim Bintara Dit Samapta Polda Sumsel karena disersi secara berturut-turut 2 Januari-Juni 2020 dan Briptu Herlan Januari Bintara Dit Samapta Polda Sumsel juga karena tidak masuk dinas berturut-turut pada 15 Agustus-30 September 2019.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S mengungkapkan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. Dia mengaku berat dan sedih memecat karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
"Setelah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan memegang koridor hukum, maka kami lakukan PTDH terhadap 14 anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumsel dan jajaran," ungkap Eko.
Dia meminta anak buahnya untuk mengambil hikmah dari PTDH. Setiap anggota harus instropeksi agar menjadi aparat yang baik dan bertanggung jawab.
"Jalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Saya harap tak ada lagi PTDH karena pelanggaran anggota," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya