1.377 Demonstran UU Cipta Kerja Dipulangkan, 1 Ditahan karena Tertangkap Bawa Ketapel
Merdeka.com - 1.377 Orang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020 kemarin. Satu demonstran ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya sementara lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Dari 1.377 ini ada 1 yang kita lakukan penahanan. Mungkin teman-teman tahu satu itu adalah yang tertangkap bawa ketapel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).
Yusri mengatakan, polisi mengizinkan terduga perusuh demo Undang-undang Cipta Kerja itu pulang ke rumah masing-masing dengan syarat dijemput orang tua atau kerabat. Kemudian, mereka diminta membuat pernyataan agar tak mengulangi aksinya.
"Sekali lagi temukan setelah kita data akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.
Yusri menjelaskan 80 persen dari 1.377 orang adalah pelajar dari mulai Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan ada pula lima orang yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Semuanya setelah kita ambil keterangan," ucap dia.
Yusri menambahkan hasil interograsi kepada pelajar mereka ikut berdemo setelah mendapat undangan dari media sosial. Yusri mengaku prihatin terhadap keterlibatan pelajar dalam demo tersebut.
"Mereka bilang saya diundang, diajak, melalui medsos, ini yang kita dalami semuanya. Jangan eskploitasi anak-anak kasian," ujar dia.
Yusri menilai pentingnya peran orang tua dan tenaga dalam membentuk karakter anak. Dia berharap kejadian semacam ini tak terulang kembali.
"Makanya kita harapkan ada pengawasan kepada mereka," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya