137 Warga Manggarai sudah terima SP1 pengosongan rumah dari PT. KAI
Merdeka.com - Warga RW 01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan telah menerima surat peringatan pertama (SP1) dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) untuk para pensiunan PNS golongan I hingga III yang menempati rumah di wilayah itu.
Ketua Komunitas Penghuni Rumah dan Tanah Negara (KPRTN) Wawan Purwana yang juga salah satu warga RW 01 menyatakan, dirinya bersama 1000 masyarakat Manggarai melawan tindak kesewenang-wenangan PT. KAI.
"Jumat kemarin (29/7) warga RW 02, RW 03, dan RW 11 mendapatkan surat dari PT. KAI untuk segera mengkosongkan tempat tinggalnya, namun akhirnya batal. RW 01 mendapatkan SP 1 dan sebagian blok F mendapat himbauan dari PT. KAI untuk mengkontrak," ungkap Wawan kepada media di Taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).
Sebanyak 137 rumah di RW 01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan mendapatkan SP 1 oleh PT. KAI untuk mengkosongkan tempat tinggal yang telah dihuni lebih dari 30 tahun.
"Kita harus gencar untuk melawan sikap arogansi PT. KAI. Kita satu misi presepsi untuk melawan arogansi mereka. Kita harus lawan karena ini kedzaliman bukan kebenaran," paparnya.
Untuk melawan kearogansian tersebut masyarakat 'Manggarai Bersatu' menginginkan PT.KAI menunjukkan bukti yang sah bahwa tempat tinggal tersebut milik PT. KAI.
"Kita bukan hanya sekedar mempertahankan rumah saja, tetapi mempertahankan kehormatan orangtua kita yang telah memperjuangjan hingga saat ini. Kita ingin PT. KAI menunjukkan bukti yang sah dari PT. KAI," tegas Wawan.
Seperti diketahui, puluhan masyarakat yang tergabung dari Manggarai, Bukit Duri, Tanah Abang dan Rawamangun hadiri acara '1000 Kentongan Melawan Pengosongan Paksa' di taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan. Acara ini dilakukan lantaran Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT. KAI) mengklaim bahwa rumah negara yang telah di huni lebih dari 30 tahun oleh pensiunan harus dikosongkan.
PT. KAI didirikan sejak tahun 1988, sedangkan PJKA dibubarkan sejak tahun 1991. PT. KAI merupakan perusahaan swasta yang memiliki hak sesuai UU Kereta Api no 23 Tahun 2007 Pasal 1, 42 dan 43 adalah sarana (Kereta Api dan sarana yang bergerak lainnya) dan prasarana (Stasiun KA, DIPO, Jalur KA & Fasilitas Operasi Lainnya) Serta ruang kiri kanan jalur kereta api (6 dan 9 meter).
Namun, masyarakat 'Manggarai bersatu' menganggap bahwa PT. KAI memiliki sikap yang semena-mena mengintimidasi terhadap perusahaan rumah negara dan pengusiran paksa yang melibatkan TNI dan Polri. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya