Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

136 Pekerja asal China di PLTU Celukan Bawang diduga ilegal

136 Pekerja asal China di PLTU Celukan Bawang diduga ilegal PLTU Celukan Bawang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar semua pekerja di PLTU Celukan Bawang, di Desa Celukan Bawang kecamatan Grogak Kabupaten Buleleng, Bali adalah WN China hingga kini masih menjadi perbincangan. Namun pihak pemerintah kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali seolah saling lempar tanggung jawab.

Diungkapkan Kadisnakertrans Pemkab Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti yang mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui proses perizinan tenaga kerja asing di PLTU di Celukan Bawang itu. Menurutnya, segala urus dokumen perizinan khusus orang asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang diteruskan oleh pihak Provinsi.

Menurut Made Dwi Priyanti, sejak 1 Oktober 2014 sebetulnya Buleleng sudah memiliki Perda tentang Ketenagakerjaan, termasuk soal pengurusan Iziin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Dalam hal ini katanya, Disnakertrans Buleleng merasa kecolongan, karena sampai saat ini pengurusan izin IMTA selalu dilakukan di Disnakertrans Provinsi Bali.

‎"Andai Disnakertrans setempat dilibatkan dalam urusan izin ketenagakerjaan seperti IMTA, maka pengawasan bisa lebih efektif. Selain itu, retribusi bisa masuk juga ke kas kabupaten," tegas Priyanti, Jumat (21/8) di Buleleng, Bali.

Katanya, bila dihitung saat sidak beberapa hari lalu di PLTU Celukan Bawang terhadap seluruh jumlah tenaga kerjanya yang warga Tiongkok, berjumlah 136 orang. Ditaksir retribusi yang diperoleh provinsi dari urusan dokumen TKA, ini mencapai Rp 1,7 miliar selama ini.

"Jujur kami di kabupaten belum mendapatkan apa-apa,” Akunya.

Saat sidak lalu terungkap bahwa ada banyak pelanggaran namun hanya dua tenaga kerja asing (TKA) tercatat di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang berarti masih belum memenuhi syarat untuk boleh bekerja di Indonesia, khususnya di PLTU Celukan Bawang.

"Dua pekerja ini, rekomendasi IMTA-nya sudah ada, tapi baru rekomendasi atau RPKTA. Belum disahkan," ujar Priyanti serambi memastikan bahwa ‎pengurusan dokumen IMTA oleh TKA yang bekerja untuk proyek PLTU Celukan Bawang ditangani oleh Kemenaker RI dan Disnakertrans Bali.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Muhammad Hanif Rozariyanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu laporan dari Disnakertrans Buleleng‎ terkait dua TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki IMTA.

"Kami masih menunggu koordinasi dengan Disnakertrans Buleleng. Kalau memang keduanya terbukti tidak punya dokumen yang sah dan melanggar keimigrasian, jelas akan kami deportasi," tegasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP