1.353 Napi di Bali dapat kado remisi HUT RI, 73 di antaranya bebas
Merdeka.com - Ada 1.353 narapidana alias napi di seluruh rumah tahanan di Bali yang mendapat kado kemerdekaan HUT RI ke 70. Bahkan dari jumlah remisi yang diberikan, ada 73 napi yang mendapat kemerdekaan bebas langsung.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana mengatakan, semua napi yang mendapatkan remisi dasawarsa adalah semua warga binaan di luar napi yang di penjara seumur hidup dan mendapatkan hukuman mati.
"Dasawarsa semua warga binaan kecuali di luar seumur hidup dan hukuman mati, warga asing juga termasuk hari ini di Lapas Kerobokan ada dua yang langsung bebas, warga Belanda dan Malaysia," katanya usai apel upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-70 di Lapas Kerobokan, Senin (17/8).
Sementara itu khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, sebanyak 730 warga binaannya mendapatkan remisi dasawarsa dan 19 di antaranya langsung bebas tanpa syarat.
Remisi diberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan napi dalam bentuk apel upacara bendera hari kemerdekaan RI, yang bertempat di lapangan Lapas.
Upacara dipimpin oleh inspektur dipimpin oleh asisten I pemprov Bali dengan komandan upacara Kepala sub seksi bimbingan kerja dan pengolahan hasil kerja Lapas Kerobokan, Dadang Firmansyah.
Pemberian remisi menurut Kompyang Adnyana yang didampingi Kalapas Sujonggo sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Remisi diberikan kepada napi atau anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Remisi umum antara 1 bulan hingga 6 bulan dan remisi tambahan diberikan 1/3 dari remisi yang diperoleh pada remisi umum. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan antara 1 bulan hingga 3 bulan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya