13 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Merdeka.com - 13 pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan mereka, diamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, tembakau sintetis, pil hexymer dan lainnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menyebut bahwa 13 pelaku itu diamankan di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukumnya.
"Mereka diringkus dari operasi pemberantasan narkoba yang rutin dijalankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya," kata Rimsyahtono, Senin (7/6).
Dia mengungkapkan, para pelaku kebanyakan mendapatkan barang-barang tersebut dari luar Tasikmalaya, seperti Bandung dan Jakarta. Mereka kemudian mengedarkan dan memakai barang haram tersebut di Tasikmalaya.
"Mereka bertransaksi dengan sistem jual lepas, sehingga cukup sulit dalam pengungkapan, tapi kita akan terus mencari dan mendalami hingga menemukan para pelaku utama. Mereka ini ada yang pemain baru ada juga yang pemain lama," ungkapnya.
Belasan pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat sejumlah pasal, mulai undang-undang tentang narkotika hingga undang-undang kesehatan. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Saat ini peredaran narkobanya mulai mengkhawatirkan karena sudah mulai masuk hingga pelosok desa dan kampung di Tasikmalaya. Oleh karena itu, salah satu cara melawannya adalah kepekaan masyarakat dengan melaporkan setiap hal yang mencurigakan di lingkungannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya