125 majikan TKI di Hong Kong masuk daftar hitam Indonesia
Merdeka.com - Kasus kekerasan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, seakan tiada berakhir. Sebagai langkah pemberantasan, pemerintah menetapkan 125 majikan di Hong Kong, masuk dalam daftar hitam (black list) dan tidak dapat lagi merekrut TKI.
Konsul Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong Teguh Wardoyo mengatakan selain majikan, pemerintah juga memberikan sanksi penghentian layanan kepada delapan agen penempatan. Karena mereka terbukti tidak dapat memberikan perlakuan yang baik kepada para TKI.
"Langkah itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi agen atau majikan yang memperlakukan TKI dengan sewenang-wenang," Teguh kepada Antara, Sabtu (15/12).
Sebelum memberikan sanksi, KJRI melakukan pemanggilan kepada agensi atau bersurat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika terbukti bersalah dan merugikan pihak lain, akan dijatuhkan sanksi.
"Sanksi dilakukan sesuai hasil tim evaluasi agen atau majikan, apakah cukup dengan pemanggilan dengan memberikan teguran, peringatan, surat pembekuan sementara pengajuan kontrak kerja baru, "job order" baru hingga pencabutan lisensi," tuturnya.
Data KJRI di Hongkong mencatat, hingga November 2012 jumlah kasus yang melibatkan TKI di Hongkong tercatat 1.571 kasus.
"Dari jumlah itu sekitar 0,20 persen masih dalam proses penyelesaian," ungkapnya.
Sandra mengemukakan permasalahan umum TKI di Hong Kong adalah penahanan dokumen, pemutusan hubungan kerja/Kontrak Kerja, tidak mendapatkan hak setelah pemutusan hubungan kerja, gaji di bawah standar, tidak mendapat libur, pemotongan gaji berlebihan, melampaui ijin tinggal, agen tidak terdaftar, dan tindak kekerasan oleh majikan.
"Selain itu ada pula sakit, meninggal dunia, bunuh diri, kasus pidana, perdata, dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak," katanya menambahkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaPencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaUntuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya