121 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam di Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5). Dari jumlah itu, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian, 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan, remisi yang diterima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya, Rabu (12/5).
Di tengah kondisi pandemi, kata dia, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP. Serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
"Sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum. Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.
Untuk itu, dia mengajak seluruh WBP terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum maupun melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.
Reynhard pun berpesan kepada jajaran Pemasyarakatan atau petugas Lapas untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP.
"Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya pandemi,Reynhard meminta jajaran Pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Meski hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif Covid-19 secara nasional.
"Seperti masih dibatasinya layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi COVID-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat," katanya.
Tak lupa, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Serta menjaga Marwah Pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita," tegas Dirjenpas.
Untuk diketahui, pada tahun ini jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanan bersantan kerap disajikan saat momen Lebaran
Baca SelengkapnyaUsai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaBudiman memastikan, program tersebut akan segera dipersiapkan dalam rentang waktu Maret-Oktober.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaSelama operasi berlangsung, tercatat angka kecelakaan menurun.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca Selengkapnya