12 Warga Bekasi tertangkap basah buang sampah sembarangan
Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar razia pembuang sampah sembarangan di wilayah setempat, Selasa (5/9) dini hari. Hasilnya, sebanyak 12 orang tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Kami tangkap mereka di Underpass Bekasi Timur atau di samping Pasar Baru," kata Kepala Dinas LH, Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Selasa (5/9).
Ia mengatakan, sepanjang trotoar di sekitar terowongan bawah rel kereta api tersebut menjadi lokasi favorit orang membuang sampah. Akibatnya, setiap pagi sampah yang dibungkus kantong plastik selalu bercecer.
"Sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga dan plastik," ujar Lutfi.
Padahal, kata dia, pemerintah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), namun pelanggar tidak dikenakan denda sebesar Rp 50 juta sebagaimana aturan tersebut.
Kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar, petugas melakukan penyelidikan, dengan melakukan razia pada malam hari. Rupanya, benar, tengah malam banyak orang membawa bungkusan sampah dibuang sembarangan di lokasi tersebut.
"Kami menangkap 12 orang pembuang sampah. Mereka diminta membersihkan sampah yang berserakan di lokasi dan diawasi oleh petugas, dan membuat surat pernyataan," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya