Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12 Adegan diperagakan mahasiswi di Samarinda saat buang bayinya ke kloset kosan

12 Adegan diperagakan mahasiswi di Samarinda saat buang bayinya ke kloset kosan Rekonstruksi mahasiswi buang bayi ke kloset. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Polisi pagi tadi menggelar rekonstruksi kasus aborsi di Samarinda, Kalimantan Timur, yang menetapkan sejoli sebagai tersangka, Titin (21) dan Egi (26). Keduanya memeragakan 12 adegan, hingga Titin melahirkan bayi dan membuangnya di kloset.

Rekonstruksi dimulai dari rumah kos berlantai 3 di Jalan Pramuka 17 RT 47, Samarinda Utara. Didampingi personel Polsekta Samarinda Utara, dan juga Kejari Samarinda, kedua tersangka dengan tenang memeragakan adegan demi adegan.

Pengamatan merdeka.com, awal adegan di kamar indekos, Titin menerima antaran paket dari Egi, yang diketahui obat penggugur kandungan. Titin langsung mengonsumsi obat yang dia pesan secara online.

Masuk adegan keenam, Titin berada dalam WC di kamar kos lantai 2, hingga mengeluarkan orok dan orok itu pun masuk ke dalan lubang kloset. Titin tetap tenang memeragakan adegan itu.

Belakangan, petugas jaga sekaligus kebersihan kos, Samsul (52), yang sedang membersihkan kamar dan kloset kos yang kosong selama 5 bulan, dikejutkan dengan temuan orok di kloset yang buntu. Samsul pun lapor polisi, hingga akhirnya polisi datang ke indekos.

"Saya bersihkan kamar dan kloset karena waktu itu, septic tank lagi penuh karena habis hujan deras. Begitu sumbatan saya bersihkan, keluar bayi itu," kata Samsul, kepada merdeka.com di lokasi rekonstruksi.

Dua belas adegan itu diperagakan selama kurang lebih satu jam. "Rekonstruksi sesuai permintaan JPU. Ini untuk menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna juga di lokasi.

Ditambahkan Ervin, ada 3 saksi dari kasus ini. Kedua tersangka, dijerat pasal berlapis dengan pasal 77a junto 77b Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 194 junto 75 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 346 junto pasal 348 KUHP.

Sementara, istri dari Samsul, Nani (42) mengatakan, kamar kos yang dia jaga ada 19 kamar di lantai 1 dan lantai 2. Sedang di lantai 3, ditinggali Samsul dan Nani. Nani sendiri masih tak percaya dengan perbuatan Titin.

"Yang jelas kos tidak boleh dimasuki cowok. Dia (Titin) itu 3 tahunan lebih tinggal di kos. Dia tertib aja karena pintu kos kan tutup pukul 22.15 WITA. Makanya saya enggak percaya dia sedang hamil, karena badannya memang agak gemuk dan sering pakai jaket," kata Nani

Diketahui, Titin menggugurkan bayinya usai meminum 16 butir obat aborsi. Obat itu, dia minum sejak 23 Desember 2017. Dua hari kemudian, saat TS buang air kecil di WC lantai 2 kamar kos, orok keluar dengan sendirinya dan masuk dalam kloset. Lantaran panik, orok itu terus dia siram hingga masuk ke pipa menuju kloset lantai 1. Hingga akhirnya kloset ditemukan penjaga kos itu, 3 hari kemudian, 26 Desember 2017.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP