11 Pegawai Terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Surabaya Ditutup Sementara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan lockdown pelayanan publik selama 5 hari. Hal ini dikarenakan terdapat 11 orang yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Keputusan lockdown ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Joni SH, MH memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.
Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut. “Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya," ujarnya, Senin (18/1).
Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, dia menyebut, berdasarkan hasil tes usap atau Swab pada 13 Januari lalu, ada 11 pegawai di lingkungan pengadilan yang dinyatakan positif terpapar Covid-19.
"Ada 11 pegawai yang dinyatakan positif (Covid-19). Terbanyak dari kalangan panitera pengganti," pungkasnya.
Berdasarkan hasil inilah, Ketua PN Surabaya pun memutuskan untuk melakukan lockdown seluruh pelayan publik, kecuali layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat di tunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.
"Layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi tetap akan berjalan," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya