Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 hari jelang pensiun, Kajati DIY terbitkan SP3 kasus Idham Samawi

11 hari jelang pensiun, Kajati DIY terbitkan SP3 kasus Idham Samawi Idham Samawi tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aktivis anti korupsi Yogyakarta, Tri Wahyu mempertanyakan dikeluarkannya SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul yang melibatkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan, Selasa (4/8). Menurutnya kebijakan tersebut seharusnya tidak dikeluarkan apalagi mengingat Kajati DIY, I Gede Sudiatmaja akan pensiun pada 15 Agustus mendatang.

"Seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan kontroversial karena tanggal 15 Agustus nanti Kajati akan pensiun. Ada apa ini?" katanya pada merdeka.com, Selasa (4/8).

Meski sudah dikeluarkan SP3 kasus tersebut, dia dan aktivis antikorupsi di Yogyakarta akan melakukan konsolidasi menyikapi SP3 tersebut. Menurutnya kasus ini menjadi kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Yogyakarta dan Indonesia.

"Jaksa Agung perintahkan aparatnya hilangkan sinisme hukum di masyarakat. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kajati sekarang justru memperkuat sinisme itu," tambahnya.

Dalam kasus ini dia juga mengatakan Kejati menjilat ludah sendiri karena dulu pernah mengatakan jika kasus Idham dan Edi Bowo akan dilanjutkan setelah kasus Maryani dan Dahono.

"Faktanya sekarang malah di SP3. Kita akan koordinasi untuk sikapi hal ini," tandasnya.

Sebelumnya Idham sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2013 silam. Idham saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 12,5 miliar untuk Persiba Bantul yang justru digunakan untuk membayar utang. Saat itu Idham menjabat sebagai Ketua PSSI Bantul sekaligus ketua KONI Bantul dan juga Manager Persiba Bantul. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP