KPK Tangani 1.071 Kasus Korupsi, Perilaku Suap Mendominasi
Merdeka.com - Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin memaparkan sebagian besar kasus korupsi menggunakan modus penyuapan. Hal ini didasarkan pada data perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020, tercatat total 1.071 perkara, terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara," ujar Aminudin dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Sementara perkara lainnya yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2020 yakni pengadaan barang dan jasa atau PBJ sebanyak 224 perkara, penyalahgunaan anggaran sebanyak 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.
Pelaku usaha yang terlibat kasus suap ini terdiri dari pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aminudin mengatakan, sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.
Sementara, pada Pasal 12B ayat 2, kata Aminudin, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima. Tapi, sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK," kata Aminudin.
Dia mengingatkan, terkait pertanggungjawaban pidana korupsi oleh korporasi atau pelaku usaha, sejak empat tahun lalu sudah terbit Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
"KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha," kata dia.
Reporer: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya