10 Ton bawang ilegal asal Malaysia diamankan polisi
Merdeka.com - Polisi mengamankan 10 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Medan. Bawang merah tersebut diangkut dua truk dari Aceh.
"Bawang merah tersebut diangkut dua truk colt 1.000 karung atau 10 ton," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat, Sumatera Utara, AKP Agus Subonarpraja, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/5).
Penangkapan terhadap bawang merah ilegal ini, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang mana sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkannya. Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan.
"Dua truk pengangkut yang bermuatan bawang merah ilegal tersebut yakni bernomor polisi BL 8598 DB dan BK 8672 CE, diamankan petugas saat melintas di Jalan Medan-Tanjung Pura tepatnya di jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat," jelas Agus.
Petugas juga mengamankan dua orang sopir sebagai saksi dari kendaraan tersebut yakni Zul, warga Kecamatan Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur dan FAH, warga Desa Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
"Bawang merah ilegal itu berasal dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Medan. Hasil pemeriksaan sementara mobil tersebut membawa bawang dari Kuala Simpang akan menuju Medan. Lebih lanjut penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik barang itu dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Medan," papar Agus.
Terhadap peristiwa ini dikenakan Pasal 31 ayat (1) sub ayat 2 jo Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya