10 Tahun beroperasi, radio milik Pemkab Kampar diduga tanpa izin
Merdeka.com - Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar diduga tak mengantongi izin penyiaran alias ilegal. Padahal, radio itu sudah 10 tahun beroperasi hingga saat ini.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Namun dari hasil penelusuran merdeka.com, diketahui radio yang dibiayai dengan APBD Kampar yang setiap tahunnya menggunakan uang negara hingga Rp 500 juta lebih itu diduga tak mengantongi izin.
Sebagai contoh data yang dihimpun pada tahun 2013, radio ini menggunakan uang negara Rp 566 Juta, tahun 2014 Rp 570 juta, dan untuk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 587 juta.
"Sayangnya, tindakan melanggar hukum itu seolah tetap dipelihara. Pasalnya, setiap lembaga penyiaran baik itu radio, televisi, maupun TV kabel harus memiliki IPP sebelum beroperasi," ujar Arief, salah seorang warga Kampar kepada merdeka.com, Jumat (10/10).
Meski milik Pemda, RSPD Kampar tergolong sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehingga wajib mengantongi izin siar. Disinyalir, RSPD itu beroperasi dengan dalih sesuai Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dibuat oleh Pemda Kampar beberapa tahun lalu.
"Tak hanya itu, hingga kini, RSPD Kampar juga diduga tak memiliki izin frekuensi sesuai perintah Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan pengelola radio harus mengantongi IPP," ketus Arief.
Menyangkut hal ini, banyak masyarakat Kampar yang menyayangkan kalau Pemkab Kampar tak taat hukum.
"Kalau masyarakat langsung ditindak, coba milik pemerintah, siapa yang berani menindak?," keluhnya.
Arief merasa curiga ada modus baru dalam dugaan tindak pidana korupsi. "Pastinya itu dibiayai oleh negara. Nah, suntikan dari APBD pasti ada. Kenapa negara mau membiayai BUMD yang tak punya izin? BPKB harus segera bertindak mengaudit," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya