Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Napi Rutan Depok dapat remisi Natal

10 Napi Rutan Depok dapat remisi Natal Napi Rutan Depok dapat remisi Natal. ©2017 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok yang beragama Nasrani mendapat remisi Natal. Setidaknya ada 10 warga binaan yang mendapat remisi khusus ini.

Total yang beragama Nasrani sebanyak 63 orang. Mereka yang mendapat remisi khusus ini adalah yang tercatat berkelakuan baik dan berkas lengkap secara administrasi. "Kali ini ada 10 orang yang mendapat remisi Hari Raya Natal," kata Karutan Kelas II B Depok, Sohibur Rachman, Senin (25/12).

Mereka yang mendapat remisi terdiri dari dua bagian. Yang mendapat remisi 15 hari ada 5 orang. Sedangkan sisanya sebanyak lima orang mendapat 30 hari. "Mereka adalah yang berkelakuan baik dan secara administrasi berkasnya lengkap," paparnya.

Karutan menuturkan, warga yang mendapat remisi adalah narapidana kasus narkotika dengan vonis di bawah lima tahun. Sedangkan tujuh lainnya adalah kasus kriminal umum seperti pencurian. "Ada tiga napi narkotika dan sisanya kriminal umum," tukasnya.

Sedangkan 19 narapidana yang lainnya tidak mendapatkan remisi ada beberapa faktor. Yaitu satu orang menjalani denda atau subsider, dua orang proses pengusulan kaitan berkas baru lengkap, dan 16 orang kaitan tindak pidana khusus seperti Narkotika dan Psikotropika di atas 5 tahun, money laundry, korupsi, terorisme, human traficking dan ilegal loging.

Pengaturan remisi ini, lanjut Sohibur, sesuai ketetapan tercantum dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 yaitu tentang remisi pengurangan masa hukuman terpidana yang menjadi hak narapidana. "Diharapkan bagi para warga binaan yang dapat remisi dapat dijalankan sebaik-baiknya dan sekaligus dapat lebih baik lagi," ujarnya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP