Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Kontainer hasil tambang gagal diselundupkan ke luar negeri

10 Kontainer hasil tambang gagal diselundupkan ke luar negeri Kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 10 kontainer hasil tambang menuju Korea Selatan, Singapura, dan China. Diduga 10 kontainer tersebut dimiliki empat perusahaan yaitu PT BKT, PT SSG, PT ANI, dan PT PDI.

Akibatnya, keempat perusahaan itu terancam terkena sanksi tidak bisa melakukan ekspor. Meski berhasil menggagalkan penyelundupan, petugas Bea dan Cukai gagal mengamankan pelaku yang diduga kuat menjadi otak penyelundupan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A, Pelabuhan Tanjung Priok, Bambang Wijayanta mengatakan, terbongkarnya penyelundupan ini karena hasil x-ray dan analisis pihaknya dalam memeriksa sejumlah dokumen barang.

"Kami cek ternyata ada yang aneh, antara dokumen dan hasil x-ray. Seperti dalam dokumen itu merupakan sparepart dan saat di x-ray merupakan gundukan tidak jelas. Lalu saat kita cek ternyata isinya ada yang biji krom, residu pembuatan besi dan baja, dan berbagai bahan mineral," ujar Wijayanta di kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kamis (22/1).

Pihaknya mengaku cukup kesulitan untuk mendapatkan pelaku. Alasannya, empat perusahaan itu merupakan perusahaan undername, atau hanya dicatat saja bersama dokumen.

"Kami sudah cek ke perusahaannya, tapi tidak mengaku. Sekarang, untuk memberi sanksi, kami terpaksa memblokir semua usaha ekspor dan impor dari empat perusahaan itu," jelas Wijayanta.

Sebenarnya pihaknya bisa saja meloloskan barang tersebut. Namun, karena izinnya kurang pihaknya akhirnya curiga pada 10 kontainer tersebut.

"Sah-sah saja barang tambang itu keluar. Namun harus mengikuti persyaratannya seperti melengkapi perizinan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena barang itu barang tambang yang bernilai," tuturnya.

Sementara itu, Kepala bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Susila Brata mengatakan dari hasil rangkaian ini pihaknya mengamankan 10 kontainer, masing-masing delapan kontainer ukuran 20 feet dan dua kontainer ukuran 40 feet.

"Isinya residu dengan bahan utama seng, bahan mineral, biji krom, sisa dan skrap seng," ungkap Susila Brata.

Susila memperkirakan nilai barang itu berjumlah Rp 388.375.393 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 43.475.079 dihitung dari bea keluar atas barang biji krom.

Bila pelaku ketangkap, lanjut Bambang, akan dikenakan Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. "Pelaku bisa dikenakan hukuman paling singkat dua tahun dan terlama delapan tahun dan denda Rp 100.000.000 hingga Rp 5.000.000.000," pungkas Susila.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP