10 Jaksa susun dakwaan untuk Dhana
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan sudah mempersiapkan surat dakwaan untuk menyidangkan kasus Dhana Widyatmika dengan membentuk tim khusus yang berisi 10 orang. Namun hingga saat ini berkas tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Senin tanggal 18 Juni sudah kita bentuk tim 10 orang untuk surat dakwaan, kalau sudah selesai baru kita limpahkan ke Pengadilan Tipkor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi kepada wartawan saat pemusnahan narkoba di kantornya, Kamis (21/6).
Masyudi menegaskan, bahwa berkas Dhana Widyatmika Merthana sampai saat ini masih dalam
penggodokan yang dilakukan oleh timnya. Rencananya sidang akan dimulai setelah ada pelimpahan berkas dari Kejari ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan untuk jadwal sidang, pihaknya juga belum berani menetapkan karena jadwal akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor.
"Tentunya persidangan akan dimulai setelah kita limpahkan, kita limpahkan dulu nanti pengadilan tipikor yang menentukan jadwalnya," tambahnya.
Sebelumnya, Dhana Widyatmika menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Senin (18/6). Kejagung mempersiapkan 7 pasal untuk Dhana dalam persidangan.
Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut rencana, penyidik akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain berkas perkara, juga akan dilimpahkan barang bukti serta tersangka untuk disidangkan.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksanya akibat jumlah rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai PNS golongan IIIC.
Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya