1 Tersangka pembunuh Eno dengan cangkul besok jalani sidang perdana
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan, satu dari tiga tersangka pembunuh Eno Parihah (18) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang besok. Tersangka yang masih di bawah umur itu berkasnya memang paling cepat diproses.
"Ya satu orang yang masih dibawa umur tersangkanya akan menjalani sidang perdana besok, yakni RA," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova, Senin (6/6/2016).
Untuk berkas perkara dua tersangka lain, Andri mengaku, masih dalam proses pencermatan oleh pihak kepolisian.
RA alias Alim merupakan tersangka yang mengambil cangkul di lokasi kejadian. Dalam olah TKP, diketahui ketiga tersangka bekerja sama untuk menyiksa, memperkosa, serta membunuh Eno dengan sadis. Berawal dari adanya penolakan Eno terhadap Alim, kekasihnya saat itu, yang meminta untuk berhubungan badan.
Dia bersama dua orang pria yang juga menjadi tersangka yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) membunuh Eno secara sadis setelah memperkosanya terlebih dahulu di tempat tinggal Eno di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu.
"Berkasnya sudah lengkap, semua elemen peradilan lainnya disiapkan untuk pengadilan anak, siap disidangkan atau P21," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya