1 Pasien Corona di Kupang Meninggal Dunia, Keluarga Jalani Rapid Test
Merdeka.com - Usai meninggalnya salah satu pasien Covid-19, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan penyemprotan disinfektan di area tempat tinggal pasien, Jl Banteng, wilayah Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Rabu (13/5). Tim kesehatan juga melakukan rapid test terhadap anggota keluarga pasien positif yang diketahui sebagai penjual daging di Pasar Inpres Naikoten Kupang tersebut.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore didampingi Camat Kota Raja, Rudi Abubakar juga terlihat hadir di lokasi kediaman almarhum pasien positif Covid-19 yang meninggal.
Ketua RT setempat meminta agar Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang mengisolasi anggota keluarga di lokasi khusus. Namun, tim dari Dinas Kesehatan menyatakan akan melakukan langkah pemeriksaan rapid test terlebih dahulu.
"Nanti periksa rapid test dulu, jika nanti hasilnya reaktif, kita langsung angkut untuk isolasi. Tapi kalau tidak, cukup isolasi mandiri di rumah," ujar Jefri.
Untuk diketahui, total pasien positif covid-19 di Nusa Tenggara Timur saat ini 30 kasus. Dari 30 kasus positif, 2 dinyatakan sembuh dan 1 meninggal dunia.
Dari hasil penelusuran, terdata 65 orang yang diketahui pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 tersebut.
Dari 65 orang tersebut, 23 orang di antaranya sudah dilakukan swab test. Selain itu gugus tugas sudah melakukan rapid test untuk 10 orang lainnya.
Sementara untuk cakupan Provinsi NTT, jumlah kasus positif corona mencapai 39. Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur, Dominikus Minggu Mere menyebutkan, dari total kasus ini, dua pasien dinyatakan sembuh dan satu pasien meninggal dunia. Sementara 36 lainnya masih dirawat.
Sebaran kasus positif corona adalah 12 kasus di Manggarai Barat, 11 di Kota Kupang, 11 di Sikka, 8 kasus di Timor Tengah Selatan, dua kasus di Rote Ndao, dua kasus di Flores Timur, satu kasus di Nagekeo, satu kasus di Sumba Timur, dan Ende satu kasus.
Saat ini NTT memiliki 11 rumah sakit rujukan Covid-19. Namun melihat kenaikan kasus, seluruh rumah sakit second line (penyangga) diwajibkan melayani dan melakukan perawatan terhadap pasien positif Covid-19.
"Melihat topografi Nusa Tenggara Timur, kita tidak bisa melakukan rujukan pasien baik lewat transportasi laut maupun udara. Karena itu, seluruh rumah sakit harus melakukan pelayanan pasien covid-19," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya