Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Korporasi & 23 Perorangan di Sumsel Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

1 Korporasi & 23 Perorangan di Sumsel Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Pekanbaru. ©2019 AFP PHOTO/ADEK BERRY

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan satu korporasi dan 23 perorangan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, lahan yang terbakar telah mencapai 3.514 hektar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, korporasi tersebut adalah PT BHL yang memiliki lahan konsesi di wilayah Musi Banyuasin. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit.

"Betul, betul, dari korporasi ada satu, dari PT BHL di Musi Banyuasin. Statusnya sudah penyidikan," ungkap Supriadi, Selasa (17/9).

Dalam kasus itu, kata dia, pelaksana lapangan perusahaan menjadi tersangka. Hanya saja, dirinya belum mengetahui identitas tersangka.

"Ya, pelaksana lapangan, tapi saya belum menerima data akuratnya, nanti saya cek lagi," ujarnya.

Sementara dari perorangan, polisi menetapkan 23 warga sebagai tersangka dari 17 kasus. Semuanya berasal dari beberapa daerah yang terjadi karhutla tahun ini.

"Mereka adalah petani yang membakar untuk membuka lahan," kata dia.

Sebelumnya, luasan lahan yang terbakar di Sumsel hingga 16 September 2019 mencapai 3.514 hektar. Terbanyak berada di Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP