1 dari 7 terpidana mati di Jatim pengedar heroin asal Spanyol
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pastikan akan mengeksekusi mati tujuh terpidana kasus pembunuhan dan narkoba dalam waktu dekat ini. Terpidana mati itu satu di antaranya adalah berkewarganegaraan Spanyol, Raheem Agbaje Salami.
Kepala Kejati Jawa Timur, Elvis Johnny mengatakan, untuk kepastian pelaksanaan eksekusi mati terhadap tujuh orang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) minggu depan. "Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Aspidum (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim)," ucap Elvis singkat, Jumat (16/1).
Sementara Aspidum Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana Raheem Agbaje Salami. "Dia (Salami) tersangkut kasus narkoba pada Tahun 1999 silam, dan perkaranya sudah inkracht. Kasusnya ditangani Kejari Surabaya," katanya.
Diakui Taufik, Salami merupakan salah satu terpidana kasus narkoba yang namanya masuk daftar terpidana mati karena grasinya ditolak presiden. Dan Kejati Jawa Timur, kata Taufik, sudah menerima surat penolakan grasi tersebut.
"Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Lapas Madiun. Yang bersangkutan juga sudah menerima surat keputusan terkait penolakan grasinya," katanya.
Taufik menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi mati terdakwa, pihak Kejati Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung. "Yang jelas, jaksa eksekutor-nya (Salami) berasal dari Kejari Surabaya, Kejati Jatim bertindak sebagai tim pengawas saja," pungkasnya.
Sekadar tahu, Raheem Agbaje Salami, pria asal Spanyol merupakan satu di antara tujuh terpidana vonis mati di Jawa Timur. Medio 1999 silam, Salami diketahui menyelundupkan heroin melalui Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kemudian terpidana mati yang lain, adalah Sugianto alias Sugik, pelaku kasus pembunuhan Sukardjo, istri dan anak Sukardjo. Kasusnya juga ditangani Kejari Surabaya.
Terpidana mati yang lain adalah Aris Setiawan yang terbukti membunuh Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu asal Surabaya. Kasus Aris ditangani Kejari Perak.
Selanjutnya Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap, terpidana mati yang ditangani Kejari Probolinggo.
Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni Nurhasan Yogi, pelaku kasus pembunuhan berantai di Tahun 2002 hingga 2005 asal Lamongan, juga divonis mati. Kasusnya ditangani Kejari Lamongan.
Terpidana mati yang terakhir dan akan dieksekusi dalam waktu dekat ini adalah Edi Sunaryo bin Suparji, pelaku pembunuhan berencana asal Tulungagung dan ditangani Kejari Tulungagung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya