'Janggal jika Rasyid Rajasa hanya dituntut 8 bulan penjara'
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kaget Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak Hatta Rajasa yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang, Rasyid Rajasa, hanya dituntut delapan bulan penjara.
Menurut Eva, yang memiliki hak untuk menilai dan melakukan pengamatan terhadap kasus itu adalah hakim, bukan JPU. Karena itu Eva menduga ada kejanggalan yang terjadi dalam kasus Rasyid. Politikus PDIP ini menilai JPU tidak profesional.
"Itu otoritas hakim. Jadi tuntutan tersebut amat tidak adil, dan merupakan ketidakprofesionalan JPU," kata Eva kepada merdeka.com, Kamis (7/3).
Eva tidak sepakat dengan objektivitas JPU yang meringankan tuntutan atas dasar keadaan sosiologis dan yuridis. Eva mengatakan, JPU harus melihat secara objektif dan fokus terhadap tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Bukan malah melakukan penafsiran dan penghakiman tersendiri.
"Wow, yang dituntut kan harus tindakannya (pidana) bukan respons terhadap tindakan tersebut. JPU harus fokus ke situ bukan sudah melakukan penghakiman, penilaian," kata Eva.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara kepada M Rasyid Amrullah Rajasa. Menanggapi tuntutan JPU, Rasyid Rajasa akan membuat nota pembelaan. Dua nota pembelaan akan disiapkan oleh anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya