Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik Lagi, Limit Transaksi QRIS Jadi Rp20 Juta

Naik Lagi, Limit Transaksi QRIS Jadi Rp20 Juta Kenalan dengan QRIS, Standarisasi Bayar Non Tunai dari BI yang Praktis dan Aman. ©Shutterstock

Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi.

"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta per transaksi," kata Perry dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (11/2).

Tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021. Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021. Dengan BI-FAST, masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp2.500 per transaksi.

"BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.

"Untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam pengumuman hasil RDG BI, Kamis (10/2).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP