Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Bank Wakaf Mikro dan Cara Dapatkan Pembiayaannya

Mengenal Bank Wakaf Mikro dan Cara Dapatkan Pembiayaannya Bank wakaf mikro di Yogyakarta. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memberikan pembiayaan kepada masyarakat di daerah melalui Bank Wakaf Mikro (BWM). Tidak hanya pembiayaan, otoritas keuangan bahkan juga memberikan pendampingan hingga pelatihan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan. BWM sendiri diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bersama dengan OJK, yaitu tepatnya di bulan Oktober.

Di sisi lain tujuan dari pendirian BWM ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Serta ikut memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif khususnya di lingkungan pondok pesantren.

BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan (jaminan) dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun.

"Pembiayaannya ini hampir tidak ada imbal hasil yang mahal, karena hanya bantuan semacam administrasi 3 persen dan ini bisa dicicil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara Peresmian Bank Wakaf Mikro, Kamis (23/12)

Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM. Selain itu, konsep pengembalian rendah dimaksud didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.

Lalu, bagaimanakah persyaratan untuk menjadi nasabah yang dapat meminjam di BWM?

Cara Mendapatkan Pinjaman dari Bank Wakaf Mikro

pinjaman dari bank wakaf mikroRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Peminjam terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi oleh manajemen pesantren yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka. Beberapa persyaratan dimaksud meliputi, merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).

Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI). Selain mendapatkan tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.

Jika telah memenuhi kriteria di atas, kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari bank wakaf mikro dengan cara, berikut ini:

- Mendaftarkan diri dengan membawa KK dan KTP ke bank wakaf mikro setempat. Bank wakaf mikro melayani warga hingga cakupan kecamatan.

"Yang endapatkan pembiayaan dengan sangat murah dan mudah dan tanpa jaminan. Ini mungkin setiap yang penting punya KTP elektronik pasti dikasih tidak perlu analisis tidak perlu yang penting menjadi anggota," kata Wimboh.

- Mengikuti seleksi tahap awal melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK). Pelatihan akan berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas, dan keberanian dalam berusaha.

- Kelompok nasabah yang lulus PWK akan bergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI) yang terdiri dari lima orang. Kemudian akan dibentuk kelompok besar dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok.

- Pada pertemuan kelompok pertama akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya, akan dilakukan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, serta penyampaian materi pembinaan.

"Dan ini bisa dicicil kalo misalkan ada Rp5 juta berarti kira-kira setiap minggu itu hanya Rp120.000 atau Rp130.000 di bawah sambil pengajian atau halaqah mingguan ya nanti setahun tahu-tahu lunas, begitu lunas boleh minta lagi," pungkas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP