Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunga Deposito Perbankan Diprediksi Naik

Bunga Deposito Perbankan Diprediksi Naik Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi suku bunga deposito di perbankan naik mencapai 10-15 basis poin. Ini dipengaruhi naiknya tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Menurutnya, angka ini dinilai bukan sebuah peningkatan yang signifikan. Mengingat kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih cukup baik. Angka tersebut juga masih lebih rendah dari kenaikan tingkat bunga penjaminan yang dilakukan LPS.

"Biasanya memang perbankan akan lebih responsif terhadap suku bunga penjaminan LPS. Jadi saya pikir dengan dinaikkan 25 basis poin dia akan naik pelan-pelan ke depan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Dia mencatat, besaran bunga mengacu kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). KBMI 1 di level 2,7 persen, KBMI 2 di level 2,34 persen, KBMI 3 di level 2,05 persen, dan KBMI 4 di level 1,88 persen. Sebelum kenaikan TBP LPS, rata-rata bunga deposito rupiah ini naik 11 basis poin selama kuartal II 2022. Hingga akhir tahun, kenaikannya diprediksi berkisar 10-15 basis poin.

"Jadi KBMI 1 dari 2,70 (persen) mungkin naik bisa 2,80-2,90 (persen). Jadi (bunga) deposito akan naik, tapi saya pikir akan terbatas karena kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup baik," terangnya.

Sebelumnya, LPS memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan dilakukan sebesar 25-50 basis poin untuk setiap jenis simpanan. Rinciannya tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Umum naik menjadi sebesar 3,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Serta, simpanan valuta asing menjadi 0,75 persen di bank umum.

"LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, dan valuta asing bank umum 50 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers, Selasa (27/9).

Purbaya mengatakan kalau kenaikan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 mendatang. Kenaikan ini dipengaruhi dengan adanya gejolak ekonomi global.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP