Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Honorer di Karawang kepung Pemda tolak aturan pembatasan usia CPNS

Honorer di Karawang kepung Pemda tolak aturan pembatasan usia CPNS Ribuan Honorer Kepung Pemda Karawang. ©2018 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Ribuan tenaga honorer melakukan unjuk rasa untuk menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Kantor Bupati Karawwng, Selasa (18/9).

Dalam orasinya yang dilakukan secara bergantian mengatakan menolak Penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Permenpan-RB) Nomor 36 tahun 2018 sangat merugikan tenaga honorer.

Massa aksi meminta pemerintah pusat tidak membatasi usia sampai 35 tahun dalam persyaratan penerimaan CPNS karena akan merugikan tenaga honorer yang tidak terakomodasi.

"Aturan itu harus dihapus karena honorer yang usianya lewat 35 tahun tentunya tidak bisa bisa menjadi CPNS," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang, Ahmad Gojali.

Gojali juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Karawang, mendapatkan kuota CPNS tahun 2018 sebanyak 2.196 orang, Jika mengacu kebijakan tersebut, sebanyak 40 orang honorer K2 yang bisa masuk penerimaan CPNS 2018.

"Besaran kuota untuk kategori dua itu tidak akan mengakomodasi seluruh honorer di Karawang, yang berjumlah orang ribuan orang," jelasnya.

Kuota CPNS tak sebanding dengan jumlah honorer, apalagi ada batas usia untuk daftar CPNS, Ia berharap berbagai hambatan bagi honorer dapat diminimalisasi, salah satunya pemerintah menghapus batasan usia karena merugikan para honorer.

"Kami menuntut agar Pemerintah mengangkat tenaga honorer lintas instansi secara bertahap tanpa dibatasi usia,"ujarnya.

Sementara salah satu tenaga honorer Ikah Hadikah menjelaskan dirinya sudah mengabdi menjadi honorer sejak 1998 atau sekitar 20 tahun di SDN Sarimulya, Kecamatan Kotabaru dengan honor sekitar Rp 500.000 perbulan yang dibayarkan lewat Biaya Operasional Sekolah.

Ia menjelaskan selama tiga bulan mulai Juli hingga September 2018, honor belum dibayar karena BOS sekolah belum cair.

"Pengabdian saya sudah 20 tahun menjadi honorer merasa dirugikan dengan peraturan Permenpan-RB," kata Ikah.

Ikah juga mendesak pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengakomodasi atau menerima tenaga honorer di atas 35 tahun sebagai payung hukum.sehingga penerimaan CPNS tidak membatasi usia batas maksimal 35 tahun.

"Batas usia maksimal 35 tahun sebagai persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dinilai merupakan satu hambatan yang sebaiknya dihapus oleh pemerintah," katanya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP