[Video] Polisi tilang sopir yang berhenti di sisi jalan, jadi viral!
Merdeka.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, sudah selayaknya mengerti tentang peraturan serta rambu-rambu yang ada. Itulah mengapa pihak kepolisian mengadakan SIM agar pengguna jalan khususnya pengendara bermotor mengerti aturan di jalan.
Namun terkadang pemahaman dari para pengguna jalan dengan aparat kepolisian kerap berbeda. Tak jarang kedua belah pihak saling bersitegang mempertahankan pendapatnya.
Seperti yang terjadi pada sopir taksi berikut ini. Dia berhenti di bawah rambu-rambu dilarang parkir. Apakah itu salah?
Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.
15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Nah, dalam kasus ini, sopir taksi tersebut hanya berhenti dan tidak turun dari kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Itu artinya dia bukan parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.
Berikut videonya.
So, menurut kalian gimana nih, guys?
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya