Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Foto Oknum Polisi Masuk Jalur Busway

Foto Oknum Polisi Masuk Jalur Busway Oknum Polisi Terobos Jalur Busway (@masukbusway)

Merdeka.com - Oknum polisi ini menerobos jalur Busway dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berboncengan tampak melaju dengan santai tepat berada di belakang Busway.

Sepertinya menerobos jalur khusus ini bagi sebagian besar masyarakat Ibukota dan juga oknum pejabatnya sudah biasa. Padahal larangan terebut sudah ditulis dalam peraturan pemerintah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pasal 2 ayat 7, "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway".

Dalam berita sebelumnya sejumlah mobil dinas kepolisian juga melanggar lalu lintas. Kemudian disusul pada hari berikutnya mobil dinas dari TNI dan juga dari angkatan laut (TNI AL).

Duh pak polisi boncengannya mesra banget di belakang bus TransJakarta. Foto: @puterayudha pic.twitter.com/z4Un07N2l5

— Masuk Busway (@masukbusway) September 18, 2013

Berita ini diharapkan bisa menjadi pelajaran agar pelanggaran tidak dilakukan oleh siapapun, baik masyarakat biasa maupun dari petugas penegak disiplin.

Pelanggaran Lainnya

Mobil Dinas TNI AL Masuk Jalur Busway

Hyundai Oknum Polisi Terobos Jalur Busway

Terobos Busway, Salahgunakan Topi Dinas Polisi

Ini polisi yang berani tilang Ferrari masuk jalur busway

Mobil Ferrari yang terobos busway punya pengusaha di Ciputat

(kpl/rd) (mdk/merdeka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP