Satu lagi mobil polisi masuk jalur busway
Merdeka.com - Sebuah mobil patroli polisi kembali terlihat menggunakan jalur yang seharusnya khusus hanya digunakan oleh bus Transjakarta alias busway. Mobil polisi ini terlihat menerobos jalur busway di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Tak dapat disangkal lagi, perbuatan menerobos jalur busway ini termasuk melanggar peraturan pemerintah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2007, pasal 2 ayat 7. Peraturan tersebut berisikan larangan untuk kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun lebih, untuk memasuki jalur busway.
Jika peraturan baru mengenai denda Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos jalur busway mulai berlaku, akankah mobil Pak 'penegak hukum' ini juga akan ditindak? Ataukah ada perlakuan khusus bagi mereka? Mari kita tunggu fakta di lapangan kelak.
Di Gunung Sahari pak polisi masuk busway. Kira-kira kena tilang sama @TMCPoldaMetro ga ya? Foto: @dope_fandy pic.twitter.com/sSxiFNDgPT
Masuk Busway (@masukbusway) November 3, 2013 (kpl/sno) (mdk/merdeka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya