Resmi rilis, Toyota Prius 2016 memukau dengan tampilan sangar!
Merdeka.com - Penantian panjang akhirnya berakhir!
Toyota Prius terbaru resmi dirilis hari ini di ajang Las Vegas Auto Show 2015 beberapa saat lalu. Ini adalah generasi keempat dari landmark hybrid milik Toyota yang menawarkan sejumlah teknologi canggih dan kenyamanan berkendara.
Toyota Prius 2016 hadir dengan tampilan yang sangar, termasuk bentuk mencolok berupa gaya polarisasi yang halus layaknya keluarga Mirai. Lampu depan tampak seperti mata panah yang meruncing menambah kesan 'menakutkan' dan garang, serta fitur LED sebagai standar lampu untuk kali pertama.
Mobil ini sekarang 60mm lebih panjang, 15mm lebih lebar, dan 20mm lebih rendah dari edisi sebelumnya. Spoiler belakang lebih rendah dan beltline lebih curam. Tak ketinggalan pula C-pilars yang memberikan kesan atap mengambang. Lampu belakangnya memanjang ke bawah.
Dari sisi interior, didominasi oleh warna hitam. Yang menarik adalah adanya tempat khusus untuk wireless charger, sehingga Anda hanya perlu meletakkan ponsel Anda di kotak tersebut untuk mengisi baterai tanpa kabel.
Untuk fitur keselamatan, Toyota Prius 2016 versi standar memiliki Toyota Safety Sense suite of active systems, Pre-Collision System, Lane Departure Alert, Automatic High Beam, Dynamic Radar Cruise Control and the Europe-only Road Sign Assist.
Mesin yang digunakan oleh Toyota Prius 2016 adalah Atkinson-cycle berkapasitas 1.8liter yang mampu mengeluarkan ledakan daya 150hp.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
All-New Yaris Cross membawa konsep ‘Solid & Dynamic’, dengan tampilan outstanding berkarakter khas SUV Toyota modern.
Baca SelengkapnyaLewat Advanced Urban SUV All-New Yaris Cross, Toyota juga ingin menyediakan opsi lebih lengkap kepada pelanggan dengan mobilitas tinggi.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap harga dan spesifikasi Mitsubishi Pajero Sport untuk bulan Maret 2024. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil bekas dengan harga Rp150 juta memang menarik untuk diboyong, apalagi bagi mereka yang memiliki dana terbatas. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Selengkapnya