Tidak ada niat dokter bunuh pasien
Merdeka.com - Di hampir seluruh Indonesia pekan ini, dokter turun ke jalan. Mereka memprotes putusan hukuman penjara bagi tiga rekan mereka di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut mereka, penanganan kasus kedokteran tidak harus masuk jalur hukum. Alasannya, tidak ada niatan dokter membunuh pasien di ruang operasi. Jerat hukum boleh dikenakan bagi dokter melanggar hukum pidana, seperti sengaja melanggar sumpah dokter.
“Ada dua kegagalan dilakukan oleh penegak hukum. Pertama gagal memahami esensi praktik kedokteran. Kedua, gagal menerapkan hukum untuk dokter,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin.
Berikut penjelasan Zaenal kepada Alwan Ridha Ramdani dari merdeka.com di sela unjuk rasa Rabu lalu di gedung Mahkamah Agung.
Kondisi di daerah, termasuk fasilitas tidak memadai, inikah menyebabkan dokter rawan dijerat hukum?
Jelas jika pasal ini dipakai (pembunuhan), setiap ada pasien tidak sembuh, ada pasien meninggal, dokter bisa dianggap membunuh. Padahal, upaya dokter adalah menolong bukan untuk membunuh orang. Itu yang penting.
Perjanjian kontrak antara pasien dengan dokter adalah upaya bukan hasil akhir. Persoalan hasil itu urusan Tuhan. Dokter tidak pernah menjanjikan pasti berhasil. Itulah aturan di dunia kedokteran.
Hukuman sepuluh bulan itu berat bagi dokter?
Siapapun kalau ditahan pasti berat. Tetapi ini bisa menjadi yurisprudensi. Setiap orang akan dipidana kalau terjadi apa-apa. Itu mengerikan bagi dokter. Akibatnya nanti, tidak ada dokter akan menolong pasien-pasien darurat karena takut dikriminalisasi.
Anda harus tahu, kasus darurat potensi untuk kegagalan sangat besar. Sehingga tidak ada orang berani karena takut dikriminalisasi.
Melihat kondisi saat ini, kriminalisasi muncul karena ketidaktahuan masyarakat atau penegak hukum?
Tentu saya paham itu. Masyarakat tidak banyak tahu soal dunia kedokteran. Tapi yang harus tahu adalah penegak hukum. Saya berkali-kali mengatakan misalnya untuk kasus dr Ayu, ada dua kegagalan dilakukan oleh penegak hukum. Pertama, gagal memahami esensi praktik kedokteran. Kedua, gagal menerapkan hukum untuk dokter.
Apa akan dilakukan IDI?
Kami akan mendorong undang-undang praktik kedokteran diperbaiki. Seluruh masalah dihadapi dokter dan pasien cukup menggunakan undang-undang praktik kedokteran. Bukan undang-undang pidana lain.
Artinya akan ajukan aturan anyar?
Perlu kita revisi undang-undang praktik kedokteran dan KUHP. Sehingga dokter tidak perlu lagi dikriminalisasi dengan pasal-pasal itu.
Sudah akan dilakukan atau dibicarakan dengan menteri kesehatan?
Sudah kami sampaikan ke menteri dan DPR. DPR sudah berjanji melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehakiman untuk kasus ini.
Revisi undang-undang bisa menghilangkan kriminalisasi?
Paling tidak meminimalkan. Kami ingin ini hilang, jangan dokter dikriminalisasi. Kalaupun dokter ada kesalahan pidana, itu harus dibuktikan ada niat untuk membunuh. Jadi jelas juga dalam peraturan. Misalnya, dokter dengan sengaja melakukan abortus kriminali, itu memang pidana. Tapi kalau niatnya untuk menolong, jangan dikriminalisasi karena niatnya tidak ada untuk melakukan kejahatan.
Kapan undang-undang akan bisa direvisi?
Kami akan bicarakan kembali pada kementerian dan DPR. Paling tidak, kalau soal undang-undang praktik kedokteran, tentu kita mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Apa kelemahan undang-undang praktik kedokteran saat ini?
Dalam undang-undang praktik kedokteran, dokter terbuka pada pidana. Dia bisa diberi sanksi disiplin, etik, dan perkara pidana dalam waktu bersamaan. Itu keterlaluan, karena itu harus dibatasi.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaNggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaPembesaran prostat merupakan pembesaran kelenjar yang membungkus saluran kemih (uretra) pria.
Baca SelengkapnyaSetelah menjalani pemeriksaan, hasilnya mampu membuat dokter sedih hingga gregetan.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca SelengkapnyaDokter Lo tutup usia pada Selasa (9/1) di RS Kasih Ibu, Solo.
Baca Selengkapnya