Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Talak tiga untuk swasta

Talak tiga untuk swasta air bersih. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wajah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu sumringah. Din Syamsudin merasa puas setelah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Legalisasi pengelolaan air oleh swasta berhasil dibatalkan setelah setahun bolak balik ke Gedung Mahkamah.

"Ini bagian jihad konstitusional kami," kata Din berulang-ulang saat menggelar keterangan pers Senin kemarin di Kantor PP Muhammadiyah, Gambir, Jakarta Pusat. Din menggelar konferensi pers bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan beberapa pemohon Uji Materi UU SDA.

Setelah uji materi UU SDA dikabulkan, Din mendesak pemerintah segera membatalkan kontrak dengan swasta dalam pengelolaan air. "Semua kontrak dengan perusahaan baik asing maupun domestik yang merugikan rakyat, dengan sendirinya, dengan pemahaman kami dibatalkan," ujarnya.

Beleid tentang SDA ini memang sejak lama menjadi polemik di kalangan para pegiat lingkungan. Dampak keluarnya beleid ini menjadi celah bagi pihak swasta untuk masuk dalam pengelolaan air. Pegiat Lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), Muhammad Reza Sahib mengatakan jika undang-undang tersebut memang membuka keran pihak swasta untuk ikut dalam mengelola air. Dari hasil penafsirannya, hanya lima pasal dalam undang-undang tersebut yang berpihak pemenuhan atas air bagi rakyat. Sisanya pemerintah melegalkan swasta untuk mengelola air.

"Swasta boleh mengelola tapi tidak boleh menguasai, karena air masuk dalam kategori HAM (Hak Asasi Manusia)," katanya melalui seluler kemarin.

Dia melihat negara dalam hal ini sudah melangkahi hak bagi warga negaranya atas kebutuhan hak atas air. Undang-undang ini memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu.

Data ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia) mencatat sebanyak 246 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut saban tahun membutuhkan 11,5 miliar liter air bersih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 miliar liter air bersih terbuang untuk proses pencucian dan pemurnian air.

Saksi ahli dalam dalam sidang uji materi UU SDA, Erwin Ramedhan mencurigai ada dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh perusahaan AMDK. Dia melihat jika produksi atas kebutuhan air minum dalam kemasan terus bertambah. Namun dalam setiap laporan keuntungan perusahaan tersebut tidak pernah berubah.

"Mereka memanipulasi air yang dia gunakan, artinya apa? Mereka menjadi memanipulasi pajak yang harus dibayar ke negara," katanya melalui seluler kemarin. Sayang Erwin tak mau menyebut nama perusahaan AMDK tersebut. "Saya harus katakan perusahaan itu yang menguasai pasar air dalam kemasan di Indonesia," ujarnya.

Reza mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU SDA itu menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Dia mendesak pemerintah segera membuat moratorium (penghentian sementara) soal kontrak perusahaan swasta pengelola air.

Dia juga menegaskan, jika dengan pembatalan payung hukum swastanisasi air lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, maka seharusnya kontrak perusahaan swasta pengelola penyediaan air seharusnya batal dengan sendirinya. "Harus berhenti dia. Harus dievaluasi izinnya, dibatasin kuotanya," ujar Reza.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP