Sebelum pajak sempurna, proyek balon google diusulkan ditunda
Merdeka.com - Isu perusahaan asing penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet (Over The Top/OTT) mengemplang pajak sebenarnya sudah berembus sejak lima tahun lalu.
Pada 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa perputaran uang iklan digital dari Indonesia bernilai sebesar USD 800 juta atau setara Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah, berupa penerimaan pajak transaksi iklan digital yang sebagian besar dijaring oleh raksasa teknologi seperti Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo.
Ini pun menjadi kasus yang meledak sejak dua minggu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menabuh genderang perang terhadap Google. Perusahaan berbasis di California, Amerika Serikat itu dituding membayar pajak secara tidak proporsional.
Saat ini, otoritas pajak tengah fokus menggelar pemeriksaan terhadap raksasa teknologi tersebut. Jika ditemukan bukti google melakukan tindak pidana pajak, maka pemeriksaan bakal diteruskan ke tahap penyidikan.
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mendesak pemerintah untuk tegas. Pengejaran pajak Google harus dilakukan secara terintegrasi.
"Maksudnya, jangan di satu sisi Ditjen Pajak keras . Di sisi lain, instansi lain malah bermesraan dengan Google. Itu yang membuat mereka tetap merasa aman. Pemerintah harus tegas, jangan lembek, kalau yakin Google bersalah, jalan terus dan jangan ragu," tuturnya, Jakarta, kemarin.
Untuk itu, dia mendesak agar proyek balon internet Google dihentikan sementara waktu. Sebagaimana diketahui, tiga operator selular di Indonesia (Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL) sepakat untuk melakukan ujicoba balon internet Google. Rencanannya, balon internet Google akan terbang di atas kawasan timur Indonesia, seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, untuk menyebarkan sinyal 4G LTE melalui frekuensi 900 MHz.
"Misalnya dibatalkan. Dikasih waktu satu tahun untuk Google memenuhi kewajiban, sambil bikin aplikasi seperti Google, jadi ketika mereka tetap membandel kita siap mandiri," tuturnya.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara tak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, persoalan tunggakan pajak Google tak perlu melebar jauh.
"Masalah Google yang pertama adalah soal advertising. Nah advertising ada di mana? Selesaikan dulu persoalan advertising. Isu pajak Google itu ada di advertising," ujarnya saat ditemui terpisah.
Setelah kasus tunggakan pajak Google tuntas, Rudiantara berjanji bakal menyelesaikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi terkait perusahaan asing penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Penyelesaian regulasi ini molor dari target sebelumnya, Maret 2016. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya