Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Q&A: Apa Untungnya Ikut Tapera?

Q&A: Apa Untungnya Ikut Tapera? rumah bersubsidi Perum perumnas. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pada 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Empat tahun berselang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam peraturan tersebut, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pekerja sektor swasta.

Berikut kami sampaikan informasi mengenai seluk beluk Tapera hingga skema pemotongan gaji bagi para pekerja yang menjadi peserta Tapera.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah sistem yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi setiap warga negara. Sistem ini diklaim sebagai solusi permasalahan pembiayaan perumahan serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.

Mengapa muncul Tapera?

Sesuai UU No.4 Tahun 2016 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, pemerintah wajib memberikan pemenuhan hak setiap orang atas hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tapera muncul untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya. Disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. BP Tapera menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Siapa yang menjadi peserta Tapera?

Peserta Tapera meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Selain itu, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta Tapera. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.

Peserta akan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.

Apakah pekerja swasta wajib menjadi peserta Tapera?

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Arianto menyampaikan, setiap pekerja yang berpenghasilan upah minimum wajib menjadi peserta.

Berapa iuran atau simpanan wajib bagi peserta Tapera?

Dalam pasal 15 Pemerintah Nomor 25/2020 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. Besaran yang menjadi tanggungan pekerja adalah 2,5 persen. Sisanya, 0,5 persen menjadi kewajiban perusahaan tempatnya bekerja.

Kapan pemotongan gaji untuk iuran Tapera mulai diterapkan?

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar menjelaskan tahapannya antara lain:

Tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi peserta Tapera. Artinya, gaji ASN dipotong untuk iuran Tapera mulai 2021.

Tahun 2022 dan 2023, giliran pegawai BUMN, BUMD, BUMDes serta aparat TNI/Polri.

Tahun 2027, seluruh pekerja sektor swasta yang memenuhi syarat (gaji UMR), wajib menjadi peserta Tapera dan mulai pemotongan gaji untuk iuran.

Bagaimana uang peserta Tapera disimpan atau dikelola?

Menurut Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, iuran atau simpanan Peserta dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

perumahan

Apa keuntungan yang didapat peserta Tapera?Komisioner BP Tapera Adi Setianto dan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro memaparkan keuntungan yang diperoleh antara lain:1. Peserta bisa mendapat manfaat pembiayaan perumahan. Syarat utama, belum memiliki rumah atau sedang ingin membeli rumah pertama. Syarat lain, penghasilan Rp4 juta hingga maksimal Rp8 juta.2. Peserta program Tapera yang hendak mencicil rumah akan dikenakan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen.3. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, ada fasilitas pinjaman untuk merenovasi rumah yang ada melalui perbankan atau lembaga keuangan non-bank yang bergerak di pembiayaan. Pengajuan ini bisa dilakukan setelah satu tahun menjadi peserta Tapera.4. Bagi yang sudah memiliki rumah, maka dana simpanan dan hasil investasi dari iuran bulanan akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya.

Simulasi iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja dan perusahaanJika karyawan bergaji Rp4.000.000 per bulan.Simulasi untuk karyawan:2,5% dari 4.000.000 adalah 100.000, maka gaji karyawan akan dipotong sebesar Rp100.000 setiap bulan dan disetor untuk simpanan atau iuran Tapera.Simulasi untuk perusahaan:0,5% dari 4.000.000 yaitu 20.000. Maka perusahaan harus ikut membayar iuran Rp20.000 setiap bulan untuk satu karyawan yang gajinya Rp4.000.000.

perumahan

Apakah dengan mengikuti Tapera bisa langsung memiliki rumah?Tidak. Tapera bertujuan melakukan pembiayaan perumahan buat pesertanya. Dengan kata lain, Tapera adalah tabungan untuk beli rumah, membangun, atau merenovasi rumah. Tidak otomatis mendapat rumah.

Apa syarat mendapat pembiayaan dari Tapera?

Deputi Komisioner BP.Tapera Eko Ariantoro menjelaskan persyaratannya yakni:1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah3. Belum memiliki rumah dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Apa alasan pihak-pihak yang tidak setuju dengan Tapera?

Tapera berpotensi menambah beban pengusaha. Karena pengusaha sudah menanggung banyak iuran untuk pekerjanya. Seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi dan lainnya. Disampaikan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.Bagi buruh, besaran potongan gaji 2,5 persen untuk iuran atau simpanan dalam Tapera dinilai terlalu berat. Seperti disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal.

Bahan dan Sumber: Pemberitaan merdeka.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sistem Tol Tanpa Sentuh Diklaim Bisa Hemat BBM Kendaraan

Sistem Tol Tanpa Sentuh Diklaim Bisa Hemat BBM Kendaraan

Penerapan sistem bayar tol tanpa sentuh tersebut dinilai memberikan sejumlah dampak positif bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Gurun Pasir Disulap jadi Sawah, Padi Tumbuh Subur Dikelola Warganya

Penampakan Gurun Pasir Disulap jadi Sawah, Padi Tumbuh Subur Dikelola Warganya

Bagaimana jadinya jika sawah atau ladang justru berada di atas gurun pasir?

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Penyakit Autoimun, Kondisi Tubuh yang Diserang Pelindungnya Sendiri

Mengenal Penyakit Autoimun, Kondisi Tubuh yang Diserang Pelindungnya Sendiri

Penyakit autoimun merupakan kondisi di mana sistem kekebalan tubuh menyerang jaringan dan organ tubuh sendiri.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana

⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana

Merdeka.com merangkum informasi tentang contoh permasalahan lingkungan hidup dan solusinya.

Baca Selengkapnya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya