Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penataan Dapil DPRD tunggu putusan MK

Penataan Dapil DPRD tunggu putusan MK

Merdeka.com - Meskipun PKPI masih terus mencari jalan agar bisa disertakan dalam pemilu legislatif pada Pemilu 2014, tahapan pemilu tetap jalan sesuai jadwal. Bagi KPU dan jajarannya, tahapan penetapan partai politik sudah selesai, sehingga segala pikiran dan tenaga kini dicurahkan pada tahapan berikutnya: penetapan daerah pemilihan (dapil).

Karena pemilu legislatif bertujuan memilih wakil-wakil rakyat untuk mengisi empat lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka penataan dapil berarti penataan dapil keempat lembaga itu.

Namun penataan dapil tidak perlu dilakukan setiap pemilu, melainkan bergantung pada ketentuan undang-undang. Sedangkan pengaturan dapil dalam undang-undang dibuat berdasarkan dinamika politik, perkembangan kondisi geografis (wilayah dan penduduk), serta kepentingan politik pembuat undang-undang.

Pemilu DPD tidak memerlukan penataan dapil, sebab UUD 1945 sudah menegaskan bahwa dapil DPD adalah provinsi. Sejak pertama pemilu DPD pada Pemilu 2004, undang-undang menetapkan setiap provinsi menyediakan 4 kursi perwakilan. Ini berbeda dengan DPR yang jumlah kursinya cenderung berubah-ubah.

UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 menyediakan 500 kursi DPR, UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004 menambah kursi DPR menjadi 550, lalu UU No 10/2008 untuk Pemilu 2009 menambah lagi kursi DPR menjadi 560.

UU No 3/1999 meminta KPU mengatur penyebaran 500 kursi DPR di 27 provinsi, karena undang-undang itu menetapkan provinsi sebagai dapil dengan ketentuan setiap kabupaten/kotamadya setidaknya mendapatkan 1 kursi. UU No 12/2003 juga meminta KPU mengatur penyebaran 560 kursi DPR ke dapil dengan ketentuan setiap dapil mendapatkan 3-12 kursi sesuai dengan jumlah penduduk. KPU kemudian menetapkan 69 daerah pemilihan DPR.

Berbeda dengan UU No 3/1999 dan UU No. 12/2003, UU No 10/2008 menetapkan sendiri dapil DPR, sebagaimana terdapat dalam lampiran undang-undang itu. Undang-undang itu membagi 560 kursi DPR ke 77 dapil untuk Pemilu 2009. Ketentuan ini rupanya dipertahankan oleh UU No 8/2012.

Namun penyebaran 560 kursi ke 77 dapil pada Pemilu 2014 itu belum tentu berlaku, karena ketentuan ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya terdapat tiga pihak yang menggugat konstitusionalitas penetapan dapil DPR itu, dengan pertimbangan masing-masing.

Pertama, Mursyid, penduduk Aceh yang juga anggota DPD asal Aceh, menggugat penetapan dapil di Provinsi Aceh. Lampiran UU No 8/2012 menetapkan Aceh memiliki 13 kursi DPR yang terbagi ke dua dapil: pertama, Dapil Aceh 1 yang meliputi 15 kabupaten/kota memiliki 7 kursi, dan; kedua, Dapil Aceh 2 yang meliputi 8 kabupaten/kota memiliki 6 kursi.

Menurut Mursyid, penetapan dapil seperti itu telah telah memisahkan 4 kabupaten/kota, yakni Gayo Luwes dan Aceh Tenggara masuk Dapil Aceh 1, dan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah masuk Dapil Aceh 2. Dengan pembagian seperti itu, suku Gayo yang tinggal di empat kabupaten/kota tersebut, tidak mungkin bisa memiliki wakil tersendiri. Oleh Mursyid hal ini dianggap tidak konstitusional.

Kedua, Diaspora Indonesia, yakni organisasi yang menghimpun warga negara Indonesia di luar negeri, merasa tidak punya wakil di DPR. Sebab UU No. 8/2012 menetapkan luar negeri dimasukkan ke Dapil Jakarta 2, sehingga suara pemilih luar negeri disatukan dengan suara pemilih Jakarta 2. Padahal penduduk luar negeri punya kepentingan dan kebutuhan tersendiri. Oleh karena itu Diaspora menuntut dapil tersendiri, yakni dapil luar negeri.

Ketiga, Perludem dan IPC, dua lembaga yang bergerak di bidang pemilu, menggugat Lampiran UU No 8/2012, karena dalam menetapkan dapil DPR, undang-undang itu tidak menggunakan data penduduk yang jelas, juga tidak menggunakan metode yang pasti.

Prinsip-prinsip penetapan dapil yang demokratis rasional dilanggar, sehingga terdapat dapil yang kelebihan kursi dari yang seharusnya, sebaliknya terdapat dapil yang kekurangan kursi dari yang seharusnya. Misalnya, dapil-dapil di Sulawesi Seltan ternyata kelebihan 5 kursi, sementara dapil-dapil di Riau kekurangan 2 kursi.

Tiga gugatan tersebut memaksa KPU menunggu putusan MK, sebab putusan ini berpengaruh terhadap penataan dapil pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebagaimana diketahui, ketentuan-ketentuan baru UU No 8/2012 secara tak langsung minta agar KPU menata kembali dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Namun penataan tersebut harus disesuaikan dengan dapil DPR, sebab dalam pemilu yang dilaksanakan bersamaan, berlaku ketentuan bahwa dapil lembaga terendah tidak boleh memotong dapil lembaga lebih tinggi. Ketentuan ini juga diadopsi oleh Peraturan KPU No 5/2013 tentang penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Artinya dapil DPRD kabupaten/kota tidak boleh memotong dapil DPRD provinsi, dan dapil DPRD provinsi tidak boleh memotong dapil DPR. Dengan demikian untuk menata kembali dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, harus menunggu kepastian dapil DPR. Semoga KPU tidak terlalu lama mengambil putusan.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya