Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai peninggalan Orba di tanah Pemprov DKI Jakarta

Partai peninggalan Orba di tanah Pemprov DKI Jakarta Atribut partai. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Usaha untuk membongkar penggunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh TemanAhok ternyata menjadi bumerang bagi partai politik. Walaupun yang pertama kali mengungkapnya adalah politisi Partai Gerindra Muhammad Taufik, ternyata ini malah memukul Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI P).

Tiga partai tersebut ternyata masih menggunakan aset Pemprov DKI Jakarta semenjak pemerintahan Orde Baru dengan status pinjam pakai. Namun ternyata ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Berdasarkan pasal 30 ayat 1, Pinjam Pakai Barang Milik Negara atau Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan pada 2013, Pemprov DKI Jakarta telah bersurat untuk mengingatkan agar mengirimkan surat permohonan kesanggupan membayar sewa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak terlalu mempermasalahkan penggunaan aset itu. Apalagi kata dia, aset itu sudah diberikan kepada mereka sebelum dirinya menjabat. Permasalahan ini menjadi ramai lantaran adanya pernyataan Taufik terkait aset yang digunakan Teman Ahok.

"Makanya saya bilang, menepuk air di dulang terpercik muka sendiri," ujar Ahok saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Rabu pekan lalu.

Menurut Ahok, seharusnya ketiga partai itu segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai status penggunaan aset tersebut. Apalagi Pemprov DKI telah melayangkan surat sebanyak dua kali pada tahun 2013 berisi kesanggupan biaya sewa. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari surat itu.

"Bisa saja (kami ambil asetnya)," katanya.

Surat kesediaan pembayaran tersebut merupakan bukti kesiapan penyewa. Sehingga ada alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan penagihan. "Begini loh yang namanya kami menyebutkan nilai sewanya biar itu fair takut kemudian nanti ada apa-apa makanya kami minta kesanggupan sewa. Tetapi belum ada balasan," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pemanfaatan Aset Daerah Badang Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Rias Askari saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu lalu.

Namun hingga 2016, surat pernyataan kesediaan tersebut belum juga diberikan. Status penggunaan 16 aset bangunan milik Pemprov DKI Jakarta oleh tiga partai tersebut masih menggantung. Padahal mereka seharusnya menyewa aset itu sesuai aturan tertuang dalam Pasal 28 ayat 4. Mekanisme sewa kata Rias adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penyewaan aset, bisa berupa tanah atau bangunan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Kepala BPKAD melihat pertimbangannya apa dan melaporkan ke Gubernur. Adanya penyewaan aset pemprov dengan biaya sekian dan laporkan ke Gubernur. Kalau Pak Gubernur oke, baru nanti dibuatkan SK," kata Rias.

Sedangkan untuk harga ada yang mengatur harga sewa aset milik Pemprov DKI itu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Untuk penyewaan lahan memiliki rumusan, 3,33 persen dikalikan luas tanah dan nilai jual objek pajak yang berlaku. Sedangkan sewa bangunan rumusnya 6,64 persen dikalikan luas bangunan dan harga bangunan yang mengacu kepada Surat Keputusan Dinas Perumahan.

"Jadi kalau ada bangunan ditambah saja hitung-hitungan luas tanah dan luas bangunan dijumlahkan, ketemu deh harga sewanya," ujar Rias.

Kepala BPKAD Heru Budi Hartono menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya bisa dibicarakan. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan keringanan kepada partai politik jika memang keberatan dengan anggaran hasil hitungan tersebut. Alasannya karena partai politik merupakan bagian dari pemerintah. Bahkan, partai politik yang belum mendapatkan tempat juga bisa melakukan peminjaman.

"Bisa nanti kami cari solusinya. Sewa murah juga bisa. Inikah untuk kepentingan tertentu. Ya sudah nanti pak Gubernur memberikan keringan membayar," ujar Heru sambil tersenyum.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Basuki akrab disapa Ahok. Kepada merdeka.com, dia mengatakan, mempersilakan partai untuk menyewa aset Pemprov DKI Jakarta sebagai kantor. Syaratnya adalah adalah mengajukan sewa dan masih ada aset.

"Jadi kalau yang itu (PPP, PDI dan Golkar) dari dulu sudah kasih, bukan zaman saya. Kalau yang lain mau minta ya ajuin ke BPKAD. Kalau ada kasih, kalau enggak ada tidak bisa. Ada hitungan sewanya kok," katanya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono mengatakan tidak masalah jika memang aset tersebut diminta kembali oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun pengembalian itu kata Gembong bukan cuma-cuma karena partai bermoncong putih tersebut telah melakukan perawatan, sehingga harus ada pembicaraan lebih lanjut.

"Silakan, Tetapi kita musti berunding dulu. karena itu judulnya pinjam pakai. PDI itu dapat tingkat provinsi di Joglo (Jakarta Barat) sana, dan di masing-masing wilayah," tutur Gembong

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Golkar DKI Zainuddin. Dia mengatakan, aset tersebut dipinjamkan kepada tiga partai tersebut sebagai salah satu mendukung keberlangsungan pemerintah daerah. Mengingat, partai adalah bagian dari pemerintah. Jika memang aset tersebut menjadi masalah dan akan diambil alih, maka perlu ada pembicaraan lebih lanjut.

"Ya kita lihat dan aturannya, kalau mau diambil tidak ada masalah," Kata Zainuddin.

(mdk/arb)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo

Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo

Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.

Baca Selengkapnya
Prabowo Langsung Perintah Ajudan 'Panitia Tolong Ambil Air, Saudara Sekalian Sabar'

Prabowo Langsung Perintah Ajudan 'Panitia Tolong Ambil Air, Saudara Sekalian Sabar'

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang berjatuhan dan mengeluh akibat terpapar sinar matahari yang begitu menyengat

Baca Selengkapnya
Potret AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lolak di Bolaang Mongondow

Potret AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lolak di Bolaang Mongondow

Jokowi menuturkan, Bendungan Lolak, memiliki kapasitas 16 juta meter kubik dan dapat mengairi area pertanian seluas 2.200 hektare.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya