Partai Kabah dijerat rasuah
Merdeka.com - Medio Mei 2014, boleh dibilang adalah hari kelam bagi Partai Persatuan Pembangunan usai ketuanya, Suryadharma Ali juga menjabat Menteri Agama tersandung kasus korupsi dana haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang nomor satu di partai kabah itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.
Ihwal Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menerima laporan audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada awal tahun lalu. Hasil audit PPATK, ditemukan ongkos pemondokan hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang tak wajar senilai Rp 1 triliun.
Sejumlah saksi pun diperiksa KPK terkait laporan PPATK tersebut. Mulai dari anggota Komisi VIII Fraksi PPP Hasrul Azwar hingga anggota Komisi VIII Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang diperiksa KPK pada Februari tahun lalu.
Beberapa orang dari Kemenag, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama kala itu, Anggito Abimanyu tidak luput dari pemeriksaan KPK. Sedangkan, Suryadharma Ali pertama kali diperiksa lembaga antirasuah 6 Mei 2014.
Setelah memeriksa beberapa orang, barulah pada 22 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu dua bulan jelang pemilihan presiden.
Berselang seminggu setelah menyandang predikat tersangka, Suryadharma Ali mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Surat resmi pengundurannya itu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei tahun lalu.
Sementara dalam pengembangan kasus ini, Suryadharma Ali juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Setahun kemudian, Suryadarma Ali juga ditetapkan sebagai tersangka penggunaan Dana Operasional Menteri di Kementerian Agama tahun 2011-2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus yang menjerat Suryadharma menambah daftar panjang kader maupun elit partai politik tersandung perkara rasuah. Hasil pantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) sejak 2005-2015, PPP menempati urutan kelima partai politik tersangkut kasus korupsi, dengan tujuh politikus yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kalau dari data KPK itu yang DPR sama DPRD aja ya, itu 82," kata anggota divisi Politik ICW, Almas Sjafrina saat berbincang dengan merdeka.com, pekan lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya