Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dan Pemilu serentak

MK dan Pemilu serentak Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - 001 titis widyatmoko?20140122043023Mahkamah Konstitusi ( MK ) segera memutus uji materi UU Pilpres. Pemilu serentak dan syarat pencalonan presiden, itu isunya. Masalahnya, materi serupa pernah diuji tahun 2008 dan ditolak. Ne bis in idem. MK akan taat asas atau membuat kejutan?

Pekan ini masalah penting dalam dunia politik Tanah Air akan diputuskan. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak tentang persyaratan parpol dan ambang batas pencalonan presiden.

Kamis pekan ini, 23 Januari 2014, MK akan membacakan putusan uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terkait pelaksanaan pemilu serentak tentang persyaratan parpol dan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Effendi Gazali cs. Kemarin, Selasa, MK menggelar sidang pertama uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Yusril, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), mempersoalkan hal yang sama dengan Effendi.

Effendi memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terkait penyelenggaraan pemilu dua kali yakni Pemilu Legislatif dan Pilpres. Yusril mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres. Yang diuji itu pasal-pasal yang mengatur jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (tidak serentak) dan tentang persyaratan parpol yang dapat mengajukan calon presiden.

Pasal 3 ayat (4) menyebutkan jadwal Pilpres ditetapkan dengan keputusan KPU. Pasal 112 menyebutkan Pilpres dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil Pemilu Legislatif. Sedangkan Pasal 9 menyebutkan, pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.

Yusril menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1),Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD 1945. Misalnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, termasuk Pemilu Legislatif dan Pilpres.

Menurut Yusril, merujuk Pasal 22E UUD 1945, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres itu dilaksanakan sekaligus serentak pada hari yang sama, bukan waktu lain. Namun, faktanya, Pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan Pemilu Legislatif. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer, bukan republik.

Yusril menekankan apabila permohonan UU Pilpres ini dikabulkan MK , tidak akan membuat jadwal Pemilu 2014 menjadi berantakan. KPU hanya perlu mengundurkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD, dan DPD agar dilakukan serentak dengan Pilpres. Pemilu yang dijadwalkan 9 April 2014 dan Pilpres dijadwalkan 9 Juli. Maka untuk menggelar pemilu secara serentak, maka Pemilu Legislatif diundur menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan Pemilu Legislatif.

Effendi menilai pelaksanaan pemilu lebih dari satu kali telah merugikan warga negara yang mempunyai hak pilih. Dia juga mengatakan pelaksanaan pemilu secara serentak selain efisien (hemat) dapat mendidik para pemilih menjadi cerdas. Cerdas yang dimaksud Gazali, dengan menerapkan sistempresidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik). Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya.

Nebis in Idem

Tepatkah uji materi itu? Lebih baik mana antara sistem pemilu seperti sekarang, atau serentak? Biar itu diuji dan diperdebatkan di ruang sidang nan megah di MK .

Tapi, yang perlu dicatat, bahwa gugatan serupa pernah diajukan Tahun 2008 dan sudah ditolak oleh MK . MK pernah memeriksa perkara Nomor 51/PUU-VI/2008 yang diajukan Saurip Kadi, perkara Nomor 52/PUU-VI/2008 yang diajukan Partai Bulan Bintang, dan perkara nomor Nomor 59/PUU-VI/2008 yang diajukan DPP Hanura dkk. Yang diajukan pengujian adalah pasal 9 dan pasal 3 ayat (5) UU Pilpres. Dalam permohonan ini Yusril Ihza Mahendra juga sudah menjadi pihak, yaitu menjadi pengacara PBB.

Dalam putusannya MK memutuskan ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, bukan penetapan yang inkonstitusional. MK menyatakan pertimbangan ditetapkannya treshold (ambang batas) merupakan kebijakan turunan dari konstitusi. Sifat UUD 1945 adalah terbuka, karena itu MK berpendapat bahwa kebijakan yang dibuat pembuat Undang Undang telah sesuai dengan konstitusi.

MK juga menilai, ketentuan pasal 9 UU Pilpres harus dilihat demi menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan mandiri. Berdasar penjelasan UU 42/2008 angka 1 Umum menyatakan, ambang batas yang ditetapkan bagi capres dan cawapres dilaksanakan dengan tujuan memperoleh dukungan kuat dari rakyat.

Sementara, terkait gugatan penghapusan pasal 3 ayat (5), MK juga menolak hal tersebut. MK berpendapat bahwa dalam mengambil keputusan harus bersandar pada ukuran yang tersusun atas berbagai prinsip, kebijakan, dan aturan. Pasal tersebut merupakan cara yang prosedural dan lazim dilakukan. MK juga menyatakan pengalaman yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], sehingga Pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian melantik Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu.

Menurut MK , sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan (konvensi ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu hal yang seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain. Hal ini merupakan kebenaran bahwa “the life of law has not been logic it has been experience”. Oleh karena kebiasaan demikian telah diterima dan dilaksanakan, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum.

Jadi pertanyaannya sekarang, bolehkah MK memutus berbeda atas uji materi terhadap materi yang sama? Dulu memutus A, sekarang B. Ibaratnya, dulu tahu, sekarang tempe. Atau, lebih lugas lagi, bolehkah MK memeriksa dan memutus lagi untuk materi yang sudah pernah diputuskan? Apakah tidak nebis in idem?

Soal ini jawabannya ada di Pasal 60 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: "Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali".

Sementara dalam penjelasan atas Pasal 60, dinyatakan "Cukup jelas".

Jadi, secara eksplisit UU MK sudah melarang adanya pengujian materi untuk ayat, pasal dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji. Dalam praktek, MK sudah menerapkan ketentuan ini dalam Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena ne bis in idem, sebab permohonan sejenis pernah diputus lewat putusan nomor 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya dinyatakan ditolak.

*Penulis adalah Pemerhati Masalah Hukum

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Sih Sebenarnya Cara Membedakan Buah dan Sayur?

Bagaimana Sih Sebenarnya Cara Membedakan Buah dan Sayur?

Beberapa sayur dan buah sering tertukar di antara keduanya. Lalu sebenarnya bagaimana cara membedakan buah dan sayur?

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perbedaan Malaikat, Jin, dan Manusia, Berikut Penjelasannya

Perbedaan Malaikat, Jin, dan Manusia, Berikut Penjelasannya

Baik malaikat, jin, dan manusia semuanya adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Ketiganya memiliki keadaan dan bentuk yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Haruskah Kita Mencuci Wajah Setiap Pagi? Ini Faktanya

Haruskah Kita Mencuci Wajah Setiap Pagi? Ini Faktanya

Orang yang memiliki masalah kulit, seperti jerawat atau kelebihan minyak, mencuci wajah dua kali sehari sangat bermanfaat.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.

Baca Selengkapnya
Pengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya

Pengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya

Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!

Baca Selengkapnya
Perbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.

Baca Selengkapnya