Menilik proses hukum pembubaran ormas
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan. HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Nasib HTI selanjutnya ada diputusan hakim.
HTI tak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan perlawanan dengan mempersiapkan langkah hukum terhadap pemerintah. Terlebih rencana pembubaran itu dianggap HTI cacat hukum. Salah satunya tak ada surat peringatan dari pemerintah.
"Sudah disiapkan. Ini kan kesewenang-wenangan," kata Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rokhmat S Labi kepada merdeka.com, Kamis (11/5).
Menurut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, alur proses pengadilan pembubaran HTI dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan mengutus Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan. Pengajuan permohonan tersebut disertai data-data terkait kegiatan HTI yang dimiliki Polri dari laporan masyarakat.
"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Tito.
Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, belum tahu kapan akan mengajukan rencana pemerintah membubarkan HTI ke pengadilan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu permintaan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan tidak serta merta langsung mengambil sikap sendiri dalam polemik pembubaran HTI ini. Kejaksaan akan lebih dulu menginventarisir bukti-bukti pelanggaran seperti apa yang disangkakan dan jenis pelanggaran apa yang dilanggar.
"Kita tunggulah ini kan kejaksaan menunggu permintaan, prosesnya seperti itu, kita hanya sebagai akses untuk memintakan pembubaran ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Sementara Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah berhati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI. Menurut dia, pemerintah harur mengambil langkah persuasif terlebih dahulu baru dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (8/5).
Dalam sidang pengadilan, lanjut Yusril, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. "Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaSeberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki
Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaMinum Oralit Saat Sahur Bisa Menahan Haus Seharian Puasa? Cek Faktanya
benarkah minum oralit bisa membuat orang tahan haus seharian seharian berpuasa? Simak Penelusurannya
Baca SelengkapnyaManajemen Suara Manusia dan Jenisnya, Perlu Diketahui
Manajemen suara manusia penting untuk dilakukan semua orang.
Baca SelengkapnyaMenilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau
Di musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya