Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencurigai Aliran Duit FPI

Mencurigai Aliran Duit FPI papan nama markas FPI diturunkan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Berbekal dokumen surat keputusan bersama (SKB) pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Dian Ediana Rae segera memerintahkan anak buahnya bergerak. Sesuai arahan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan memblokir sementara rekening FPI. Tak hanya itu, sejumlah rekening yang terafiliasi dengan FPI juga diblokir dan disisir satu per satu.

Awalnya PPATK memblokir sementara sebanyak 59 rekening. Jumlah rekening yang diblokir sementara terus bertambah seiring waktu. Bahkan hingga 14 Januari 2021, PPATK menyatakan telah memblokir 88 rekening. Tiga hari berselang, rekening yang diblokir bertambah satu dan kini total ada 89 rekening diblokir sementara.

Tiap rekening diblokir tersebut, tersebar di sejumlah bank. Di antaranya Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Central Asia (BCA), dan Bank Muamalat. Dian, sapaan akrabnya, menegaskan dalam melakukan pemeriksaan dan analisis tak pandang bulu. Semua rekening yang terafiliasi dengan FPI, baik orang maupun lembaga, dibekukan sementara.

Menurut Dian, memang ada permintaan khusus dari pemerintah terkait pelacakan aliran dana FPI. Itu dibahas ketika 10 pimpinan lembaga yang hadir dalam konferensi pers pembubaran FPI pada 30 Desember 2020 lalu. Termasuk dirinya ikut di dalamnya. "Pemerintah hanya memberitahukan keputusannya untuk membubarkan FPI dan melarang seluruh kegiatannya, dan tentu saja ini terkait juga dengan kegiatan keuangan FPI," ujar Dian kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Sejauh ini PPATK masih dalam proses pendalaman terkait 89 rekening yang sudah diblokir. Dian menolak menjelaskan berapa total uang yang dibekukan dari nomor rekening perorangan maupun lembaga yang terafiliasi dengan FPI. PPATK beralasan masih melakukan proses pendalaman.

Penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya memang kewenangan PPATK. Kondisi ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sedangkan adanya dugaan keterlibatan terorisme dalam SKB pembubaran FPI juga membuat PPATK memberlakukan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kedua aturan tadi menjadi dasar langkah yang diambil PPATK.

Dugaan FPI terlibat terorisme tersebut menjadi sorotan sendiri ketika pembahasan di kantor Menko Polhukam Mahfud MD. Kondisi ini menjadi pertimbangan setelah keterlibatan pengurus, anggota, maupun bekas anggota FPI dalam tindakan pidana, termasuk terorisme.

Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari jumlah tersebut 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. Bahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Mahfud bahkan menyebut PPATK mensinyalir adanya aliran dana FPI terkait terorisme. Dugaan itu tentu perlu didalami. Sehingga keputusan memblokir banyak rekening terkait FPI perlu dilakukan.

Dian merasa tindakan lembaganya dalam penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan guna melaksanakan fungsi analisis terkait indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Ini sekaligus mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Proses ini, kata Dian, upaya yang biasa dilakukan PPATK. Siapapun pihak yang sedang diperiksa dan dianalisis transaksi keuangannya, pasti akan menempuh proses yang saat ini sedang dialami rekening FPI dan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan FPI.

"Tugas kami menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, dalam pengertian sistem keuangan kita tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Dian.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar secara lugas menyampaikan keberatan pihaknya terhadap pemblokiran sementara. Pemblokiran sementara dipandang sebagai upaya untuk ‘menghabisi’ FPI dari segala sisi. Pihaknya berharap PPATK sebagai lembaga berwenang segera menyudahi pemblokiran rekening. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah hal yang diperlukan untuk menempuh langkah hukum.

"Jadi kita sudah siapkan keberatan dan beberapa upaya administrasi lah, itu kita penuhi. Kita butuh proses keberatan, itu sedang proses,” tegas dia kepada Merdeka.com, pekan lalu.

Ketika ditanya soal berapa rekening FPI yang dibekukan, Aziz mengaku ada sekitar 25 rekening yang diblokir. Baik rekening pengurus FPI maupun keluarga Rizieq Shihab. Sedangkan sisanya tidak diketahui. Ini dikarenakan banyak rekening yang diblokir sementara PPATK tidak semua tergabung dalam organisasi tersebut.

Adapun total dana dari 25 rekening tersebut sebesar Rp 440 juta. Jumlah uang dan siapa saja pemilik rekening yang dibekukan tidak dia jelaskan secara rinci. "Itu ada dana untuk yatim piatu, untuk orang tua, bantuan kemanusiaan," urai dia.

Sejauh ini larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, terus digaungkan pemerintah. Larangan tersebut juga tertuang dalam SKB enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga. Enam pejabat tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Mahfud MD menegaskan, secara de jure, FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Namun, organisasi ini tetap menjalankan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Beberapa contoh aktivitas yang disebut Mahfud, yakni tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, mau provokasi.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. “Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud.

PPATK memang memiliki sejumlah kriteria dalam menentukan bahwa suatu transaksi keuangan masuk kategori ‘mencurigakan’. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang TPPU. Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Terkait adanya indikasi transaksi mencurigakan dalam aktivitas rekening FPI dan afiliasinya, PPATK masih melakukan analisis dan pemeriksaan. Demi memastikan apakah memang ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Karena itulah dia enggan berbicara terlampau jauh.

Diharapkan hasil dari analisis ini juga akan bermanfaat juga untuk mantan anggota FPI dalam memahami darimana uang dan digunakan untuk apa uang tersebut. "Pada waktunya hasil analisis dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). APH ini yang akan menindaklanjutinya," kata Dian mengungkapkan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud

Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya